Nabire,papuaglobalnews.com – Forum Intelektual Provinsi Papua Tengah secara tegas menolak dan mengkritisi hasil seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah jalur pengangkatan tahun 2024-2029. Forum Intelektual menolak hasil seleksi ini karena hasil seleksi yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel) dinilai bekerja tidak netral dan transparan.

Penegasan ini disampaikan oleh tokoh muda sekaligus intelektual Kabupaten Nabire yang tergabung dalam Forum Intelektual Papua Tengah dalam rilisnya kepada papuaglobalnews.com, Sabtu 18 Januari 2025.

Dalam rilis tersebut, Forum Intelektual menegaskan meskipun seluruh tahapan seleksi sudah lewat namun Pansel harus melaksanakan secara netral dan transparan. Terutama harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Otonomi Khusus.

Forum Intelektual juga menyayangkan meskipun proses seleksi verifikasi dan validasi data sudah lewat namun sebagai tanggung jawab moral kinerja Pansel harus tetap dikritisi.

Dikatakan, panitia seleksi harus mematuhi pedoman yang telah diatur dalam undang-undang tersebut, sehingga dapat memastikan bahwa hasil tes tertulis dan wawancara sesuai dengan aturan yang berlaku UU Otsus.

Dengan berpedoman pada UU Otsus proses seleksi dapat berjalan dengan adil dan sesuai aspirasi intelektual Provinsi Papua Tengah.

Menyikapi dinamika tersebut, Forum Intelektual Papua Tengah mengeluarkan 10 poin pernyataan sikap kritis kepada Tim Pansel DPRP.

1. Kami menegaskan bahwa panitia seleksi harus bersikap netral dan tidak memihak kepada kelompok atau kepentingan pribadi tertentu. Keputusan yang diambil harus murni berdasarkan kriteria yang objektif dan sesuai dengan regulasi yang ada tanpa adanya intervensi dari pihak
luar atau kepentingan pusat, yang dapat merugikan integritas dan kredibilitas proses pengumuman hasil tes tertulis dan wawancara.

2.Transparansi dalam proses mengumumkan seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran, verifikasi berkas, hingga pengumuman hasil
wawancara dan tertulis harus dilakukan dengan transparan. Terutama yang terlibat dalam proses ini, berhak mendapatkan informasi yang jelas dan terbuka mengenai setiap langka yang diambil oleh panitia seleksi.

3. Kami intelektual menolak terhadap kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang datang mempengaruhi Tim Pansel.

4. Kami juga menegaskan bahwa seleksi harus bebas dari kepentingan pribadi, kelompok atau kepentingan pusat yang dapat menciptakan ketidakadilan. Oleh karena itu, orang-orang titipan kepentingan tertentu atau pihak-pihak yang memiliki kepentingan pribadi atau kelompok tertentu seharusnya tidak boleh ikut tes dalam proses seleksi, jika hal tersebut berpotensi merusak kualitas dan objektivitas seleksi.

5.Panitia harus fungsikan tata tertib dan kriteria yang ada dalam proses seleksi, mengumumkan hasil tes tertulis dan wawancara. Kriteria ini harus adil, berdasarkan kemampuan dan integritas calon anggota, serta sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat Papua Tengah.

6. Kami intelektual Provinsi Papua Tengah menolak orang-orang yang calonkan diri sebagai DPRPPT berdomisili atau KTP tempat tinggal luar Papua Tengah. Tetapi karena demi kepentingan pusat atau provinsi harus mengikuti seleksi jalur Otsus di wilayah Papua Tengah. Syarat orang tersebut harus enam bulan atau ber KTP lima tahun tinggal di salah satu di 8 kabupaten Papua Tengah. Calon yang mengikuti seleksi tidak boleh menjadi salah satu anggota partai politik aktif.

7. Kami Forum Intelektual Provinsi Papua Tengah menolak keras kepada Pansel DPRPPT yang menerima calon dari kabupaten lain di luar Papua Tengah untuk mengikuti seleksi.

8. Ada anak daerah atau anak dusun di delapan kabupaten yang mempunyai hak untuk ikuti proses seleksi.

9. Kami intelektual menegaskan bahwa orang-orang yang masuk dalam Parpol masih aktif, status ASN dilarang mengikuti seleksi karena itu bertentangan dengan aturan. Pansel dalam menjalankan seleksi harus mengikuti Undang-Undang Otsus pasal 106.

10. Kami intelektual Provinsi Papua Tengah menolak orang-orang yang haus jabatan atau mengambil kepentingan orang demi kepentingan Pusat.

Forum intelektual berharap Pansel memperhatikan hal-hal di atas, agar proses seleksi atau mengumumkan anggota DPR Provinsi Papua Tengah dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian menghasilkan wakil-wakil rakyat yang benar-benar memiliki komitmen untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Papua Tengah. Pansel dalam berkeja memiliki tanggungjawab menghasilkan anggota DPRP sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. **