Konsideran PP 106: Jembatan yang Diabaikan
Ketiga, hubungan interpretatif.
Jika terjadi tafsir sempit, konsideran menjadi alat koreksi. Tidak boleh ada tafsir yang bertentangan dengan tujuan Otsus. Setiap interpretasi harus berpihak pada OAP.
Negara Sudah Menegaskan Arah: Bukan Sekadar Dana, Tapi Kekuasaan
Menariknya, jika kita melihat pernyataan Ribka Haluk (Wamendagri), arah kebijakan negara justru sangat jelas, dan bahkan lebih progresif dari praktik di lapangan.
Ia menegaskan bahwa Otonomi Khusus Papua tidak lagi diposisikan semata sebagai skema pendanaan, tetapi sebagai kerangka transformasi tata kelola pemerintahan. Dalam kerangka ini, pemerintah daerah ditempatkan sebagai aktor utama yang diberi kewenangan luas untuk: merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembangunan.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa Otsus adalah instrumen untuk: memberikan kewenangan khusus, memperkuat representasi masyarakat adat, dan memastikan kebijakan berdampak nyata bagi OAP. Dengan kata lain, negara sudah menyediakan: regulasi, kelembagaan (MRP, DPRP, DPRK), serta sistem pengawasan dan integrasi perencanaan. Artinya, problemnya bukan pada kekosongan norma, tetapi pada bagaimana norma itu dibaca dan dijalankan.
Dalam konteks ini, Pasal 29 justru menjadi instrumen konkret dari transformasi tersebut. Ia bukan sekadar aturan administratif, tetapi mekanisme untuk memastikan bahwa kewenangan yang diberikan benar-benar berujung pada redistribusi kekuasaan kepada OAP.
Antara Tafsir dan Penyimpangan
Jika dalam praktik afirmasi dibatasi hanya pada rekrutmen, sementara negara sendiri mendorong transformasi tata kelola dan pemberdayaan OAP hingga level pengambilan keputusan, maka terjadi kontradiksi serius. Dalam hukum administrasi, ini bukan sekadar perbedaan kebijakan, tetapi berpotensi menjadi: maladministrasi, dan bahkan penyalahgunaan kewenangan (detournement de pouvoir).
Afirmasi yang berhenti di pintu masuk akan menghasilkan birokrasi yang inklusif secara angka, tetapi eksklusif secara kekuasaan.
Afirmasi sebagai Politik Hukum
Secara filosofis, afirmasi adalah koreksi atas ketimpangan historis.
Dalam perspektif John Rawls, ia mencerminkan keadilan distributif. Dalam pemikiran Satjipto Rahardjo, hukum harus berpihak pada yang tertinggal. Sementara Philippe Nonet dan Philip Selznick menempatkan hukum sebagai alat perubahan sosial. Pasal 29 berdiri dalam kerangka ini.
Jembatan yang Tidak Boleh Diputus
Pernyataan John Gobai (Anggota DPRP Papua Tengah) mengingatkan kita bahwa afirmasi dalam jabatan adalah amanat hukum, bukan penyimpangan.
Sementara itu, arah kebijakan negara, sebagaimana ditegaskan Ribka Haluk, justru mendorong penguatan peran OAP dalam struktur kekuasaan, bukan sekadar partisipasi administratif. Dengan demikian, persoalan sesungguhnya bukan terletak pada aturan, melainkan pada keberanian menjalankan aturan itu secara utuh.
Konsideran PP 106 telah membangun jembatan antara Undang-Undang Otsus dan praktik pemerintahan. Pasal 29 adalah jalan di atas jembatan itu.
Ketika jembatan ini diabaikan, yang runtuh bukan hanya satu norma, tetapi seluruh makna Otonomi Khusus.
Dan pada titik itu, pertanyaan paling mendasar kembali muncul: “Apakah afirmasi sedang dijalankan sebagai mandat konstitusional atau justru dipersempit hingga kehilangan daya ubahnya?” (*)



























