Sementara Pdt. Hans Wakerkwa, Ketua Sinode GKII Wilayah II Papua Tengah menambahkan peserta yang bakal hadir dalam konferensi diperkirakan hampir 300-400 lebih. Sementara pada pembukaan dan penutupan diperkirakan jemaat yang hadir kurang lebih 5000 orang.

Pdt. Hans juga sependapat dengan ketua panitia meminta semua pihak turut ambil bagian menjaga situasi Kota Timika tetap aman dan damai sehingga tamu-tamu yang datang dari kabupaten tetangga, Jakarta maupun luar negeri merasa diterima, aman, betah tanpa ada rasa ketakutan.

Ia juga meminta kepada aparat kepolisian untuk terus menjaga Kamtibmas dengan menurunkan kekuatan penuh menempati setiap pos keamanan di titik-titik yang dianggap rawan berpeluang punya potensi konflik agar tidak terjadi. Titik-titik rawan itu misalnya di Kwamki Narama, SP2, Kuala Kencana SP3, SP12, SP13 dan sekitarnya  termasuk di lokasi kegiatan konferensi.

Ini semua, kata Pdt. Hans agar warga utusan Jemaat GKII yang datang dari Kabupaten Puncak, Intan Jaya selama berada di Timika lebih merasa damai.

Pdt. Hans mengungkapkan konferensi ini menjadi momentum sangat penting memilih pemimpin baru Ketua Sinode GKII Wilayah II Papua tengah sekaligus menyusun program kerja yang akan dijalankan selama lima tahun kedepan.

Dalam menyukseskan kegiatan, Pdt. Hans meminta dukungan doa dari semua lapisan masyarakat di Papua Tengah tanpa terkecuali agar selain situasinya kondusif, acaranya berlangsung sukses dan keberhasilannya menjadi milik seluruh masyarakat Papua Tengah.

Ia menyebutkan saat ini peserta konferensi dari Sinak sudah tiba di Timika sementara peserta lain akan menyusul hingga sebelum hari pelaksanaan. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.