31Peserta kegiatan saat mengikuti acara pembukaan.

32Peserta kegiatan mendengarkan arahan Dr. Abdul Muin, M.Si, Kepala PUSDAL LH Papua.

15 2Ramli, Sekretaris DLH, Santi Sondang, Asisten II Setda Mimika dan Dr. Abdul Muin, M.Si, Kepala PUSDAL LH Papua dan Plt. Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Mimika  foto bersama peserta menunjukan salam lestari.

22Ramli, Sekretaris DLH, Santi Sondang, Asisten II Setda Mimika dan Dr. Abdul Muin, M.Si, Kepala PUSDAL LH Papua dan Plt. Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Mimika  dan staf PUSDAL LH Papua  foto bersama  menunjukan salam Mimika Rumah Kita.

20Ramli, Sekretaris DLH, Santi Sondang, Asisten II Setda Mimika dan Dr. Abdul Muin, M.Si, Kepala PUSDAL LH Papua dan Plt. Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Mimika  dan staf PUSDAL LH Papua  foto bersama  menunjukan salam tiga R.

27‘Dedy Sibulo, pegawai DLH Mimika memandu acara kegiatan Penataan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

12 1Pemateri menjelaskan kepada peserta dengan moderator Devota Leisubun, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Mimika.10 2Panitia saat melayani peserta mengisi buku tamu.

SALAM HARMONIRamli, Sekretaris DLH, Santi Sondang, Asisten II Setda Mimika dan Dr. Abdul Muin, M.Si, Kepala PUSDAL LH Papua dan Plt. Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Mimika  dan staf PUSDAL LH Papua  foto bersama  menunjukan salam harmoni.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.