Dengan demikian maka kami Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Tanah Papua mengunakan kewenangan sesuai ketentuan “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia” sebagaimana diatur pada Pasal 100, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusai mendesak :

1) Panglima TNI segera mengevaluasi keberadaan penempatan Pasukan Non Organik di wilayah kota dan padat penduduk yang statusnya sebagai daerah yang aman dan damai seperti Kabupaten Asmat;

2) Panglima TNI segera proses hukum oknum anggota TNI yang telah menyalahgunakan tugas dan kewenangan serta melakukan tindakan pelanggaran HAM dan/atau Tindakan Pelanggaran Hak Anak dan/atau Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api dan/atau Tindak Pidana Pembunuhan dan/atau Tindak Pidana Penganiyaan yang menyebabkan Korban Irenius Baotaipota (Meninggal Dunia), Erik Amiyaram, Korban Anak dibawah umur, Petrus Bakas dan Gerfas Yaha;

”SADAR

3) Komnas HAM Republik Indonesia segera melakukan Investigasi Pro Justici atas dugaan pelanggaran HAM khususnya Hak Hidup yang dialami oleh Korban Irenius Baotaipota (Meninggal Dunia);

4) Komnas Perlindungan Anak Indonesia segera melakukan Investigasi Pro Justicia Tindakan Pelanggaran Hak Anak yang dialami oleh Erik Amiyaram yang statunya sebagai Anak dibawah umur;

5) Gubernur Papua Selatan dan Bupati Asmat wajib memerangi tindakan impunitas dengan cara segera pastikan terpenuhinya hak atas keadilan bagi korban Irenius Baotaipota (Meninggal Dunia), Erik Amiyaram, Korban Anak dibawah umur, Petrus Bakas dan Gerfas Yaha mengunakan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia sesuai prinsip negara hukum Indonesia.

Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jayapura, 30 September 2025

Hormat Kami

KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PAPUA

(LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua). **