Karena itu, sebelum menetapkan kebijakan pemilihan kepala suku, perlu dirumuskan secara jelas dan komprehensif:

  1. Apa yang dimaksud dengan kepala suku?
  2. Apa dasar legitimasi dan kewenangannya?
  3. Apa peran dan fungsinya dalam sistem adat dan dalam hubungan dengan pemerintah?

Ia menilai tanpa perumusan yang matang, kebijakan tersebut berpotensi menyederhanakan dan bahkan mereduksi keragaman sistem kepemimpinan lokal yang hidup dalam masyarakat Papua.

Dalam perspektif kebudayaan Melanesia, kepemimpinan sejati bukan semata-mata jabatan, melainkan amanah adat yang melekat pada tanggung jawab menjaga tanah, manusia, martabat, dan keseimbangan kosmos. Oleh karena itu, yang lebih utama adalah memperkuat dan memaksimalkan peran lembaga adat yang sudah eksis dan memiliki legitimasi historis serta kultural di tengah masyarakat.

Kebijakan pemerintah seharusnya menghormati prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi, serta memberikan ruang bagi setiap suku untuk mempertahankan sistem kepemimpinannya sesuai nilai dan struktur adatnya masing-masing.

John menyampaikan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen terhadap pelestarian nilai-nilai kepemimpinan lokal dalam kerangka kebudayaan Melanesia.

“Terima kasih atas perhatian dan kebijaksanaan yang diberikan,” pungkasnya. **