Ketua LEMASA Minta Gubernur Kaji Ulang Rencana Pemilihan Kepala Suku di Papua Tengah
Timika,papuaglbalnews.com – Manuel Jhon Magal, Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) versi Musyawarah Adat (Musdat) meminta kepada Gubernur Provinsi Papua Tengah Meki Fritz Nawipa agar mengkaji ulang rencana pemilihan kepala suku secara seragam di Papua Tengah. Permintaan ini didasarkan pada pertimbangan antropologis dan sosiologis bahwa sistem kepemimpinan dalam kebudayaan Melanesia tidaklah tunggal dan tidak dapat diseragamkan.
Menurutnya, dalam konteks masyarakat Melanesia, termasuk di Papua, kepemimpinan lahir dari struktur adat, sejarah asal-usul (genealogi), kewibawaan personal, kemampuan menjaga keseimbangan sosial, serta legitimasi kolektif dari komunitasnya.
“Tidak semua suku di Papua mengenal konsep “kepala suku” dalam pengertian formal sebagaimana dipahami dalam sistem administratif modern. Kepala suku atau Ondoafi di kenal di Masyarakat Tabi. Kepemimpin masyarakat Tabi mengikuti garis keturunan,” tulisnya.
Sementara suku yang lain seperti Amungme kepemimpinan lokalnya Nagawan, suku Mee dikenal dengan istilah ‘Tonawi’ dan Moni dikenal dengan istilah ‘Sonowi’. Sementara suku Damal dikenal dengan istilah ‘Nagawan’.
Berdasarkan kajian-kajian antropologi dan sosiologi yang dilakukan para antropolog, kepemimpinan suku-suku lokal di wilayah kebudayaan Melanesia dikenal dengan istilah Bigman atau laki-laki berwibawa. Istilah Bigman sebutannya masing-masing seperti dibahas sebelumnya.
Pemerintah penting diketahui adalah: Ssebagian masyarakat adat mengenal kepemimpinan kolektif, kepemimpinan berbasis marga, sistem tetua adat, atau figur-figur kharismatik yang berperan sesuai konteks adat masing-masing”.
Karena itu, sebelum menetapkan kebijakan pemilihan kepala suku, perlu dirumuskan secara jelas dan komprehensif:
- Apa yang dimaksud dengan kepala suku?
- Apa dasar legitimasi dan kewenangannya?
- Apa peran dan fungsinya dalam sistem adat dan dalam hubungan dengan pemerintah?
Ia menilai tanpa perumusan yang matang, kebijakan tersebut berpotensi menyederhanakan dan bahkan mereduksi keragaman sistem kepemimpinan lokal yang hidup dalam masyarakat Papua.
Dalam perspektif kebudayaan Melanesia, kepemimpinan sejati bukan semata-mata jabatan, melainkan amanah adat yang melekat pada tanggung jawab menjaga tanah, manusia, martabat, dan keseimbangan kosmos. Oleh karena itu, yang lebih utama adalah memperkuat dan memaksimalkan peran lembaga adat yang sudah eksis dan memiliki legitimasi historis serta kultural di tengah masyarakat.
Kebijakan pemerintah seharusnya menghormati prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi, serta memberikan ruang bagi setiap suku untuk mempertahankan sistem kepemimpinannya sesuai nilai dan struktur adatnya masing-masing.
John menyampaikan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen terhadap pelestarian nilai-nilai kepemimpinan lokal dalam kerangka kebudayaan Melanesia.
“Terima kasih atas perhatian dan kebijaksanaan yang diberikan,” pungkasnya. **



















