Ketua Bapemperda DPRK Mimika Tegaskan Perda Nomor 4 Tahun 2024 untuk Wujudkan Keadilan Ekonomi
Pendaftaran kekayaan intelektual
Sementara dalam pemberdayaan, pemerintah menyediakan dukungan berupa:
Sarana dan prasarana produksi
Akses pembiayaan dan bantuan modal
Promosi dan pemasaran
Kemitraan usaha
Pelatihan dan pengembangan SDM
Pemanfaatan teknologi informasi
Prioritas Produk Lokal
Perda ini juga mewajibkan penggunaan produk UMKM OAP dalam berbagai kegiatan pemerintahan, termasuk rapat, seminar, dan kegiatan resmi lainnya. Selain itu, produk lokal juga diutamakan sebagai cinderamata bagi tamu daerah serta dipasarkan di berbagai fasilitas umum seperti toko, bandara, restoran, hingga transportasi umum.
Dasar Hukum dan Prinsip
Iwan menjelaskan bahwa Perda ini memiliki landasan kuat dalam konstitusi, di antaranya:
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan layak
Pasal 28A dan 28D tentang hak hidup dan keadilan dalam bekerja
Pasal 33 tentang sistem ekonomi berbasis kekeluargaan
Selain itu, perda ini juga didukung oleh berbagai undang-undang, seperti UU Otonomi Khusus Papua, UU UMKM, dan UU Perdagangan.
“Perda ini juga tetap memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat, tidak menciptakan monopoli, serta tetap sejalan dengan kebijakan nasional,” tegasnya.
Ia berharap implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 dapat memperkuat ekonomi lokal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat OAP, serta menciptakan keadilan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Mimika. **



























