Timika,papuaglobalnews.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika, Iwan Anwar, SH., MH menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP) merupakan langkah strategis untuk mewujudkan keadilan ekonomi bagi masyarakat OAP.

Dalam pemaparan awal pada kegiatan sosialisasi perda tersebut, politisi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa pembangunan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional, yang dijalankan berdasarkan prinsip otonomi daerah.

Menurutnya, otonomi daerah memberikan ruang yang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah daerah terus berupaya memanfaatkan potensi ekonomi lokal untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan ekonomi. Hal ini dapat dilihat dari terciptanya iklim usaha yang kondusif, meningkatnya lapangan kerja, serta menurunnya angka kemiskinan,” jelas Iwan.

Ia menambahkan, tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam mencapai indikator tersebut mencerminkan komitmen dalam menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa pelaku UMKM OAP memiliki peran strategis dalam menciptakan lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan. Namun, mereka masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kualitas sumber daya manusia, keterbatasan modal, kesulitan bahan baku, kapasitas produksi yang terbatas, serta lemahnya akses pasar.

“Perda ini adalah wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Mimika dalam melindungi dan memberdayakan OAP, khususnya di sektor ekonomi kerakyatan,” ujarnya.

Ia menekankan pembangunan ekonomi harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan sosial. Oleh karena itu, melalui Perda ini pemerintah memberikan ruang yang lebih luas bagi OAP untuk berkembang sebagai pelaku usaha yang mandiri dan berdaya saing.

Asas dan Tujuan Perda

Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2024, pada Bab II diatur mengenai asas, maksud, dan tujuan perlindungan serta pemberdayaan UMKM OAP. Asas tersebut meliputi afirmasi, partisipasi, kewirausahaan, kekeluargaan, kebersamaan, keberlanjutan, kemudahan berusaha, dan kemandirian.

Perda ini bertujuan untuk:

  1. Mewujudkan struktur ekonomi daerah yang seimbang dan berkeadilan.
  2. Menumbuhkan jiwa kewirausahaan OAP.
  3. Mengembangkan UMKM OAP agar tangguh dan mandiri.
  4. Meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan dan pengentasan kemiskinan.
  5. Menjamin kebijakan afirmatif bagi OAP.
  6. Mengembangkan produk unggulan berbasis sumber daya lokal.

Jenis dan Kriteria UMKM

Perda ini juga mengatur jenis usaha UMKM OAP, meliputi perdagangan, pertanian, perikanan, peternakan, dan usaha lainnya. Kriteria usaha dibedakan berdasarkan modal dan hasil penjualan tahunan, mulai dari usaha mikro, kecil, hingga menengah.

 Perlindungan dan Pemberdayaan

Dalam aspek perlindungan, pemerintah daerah memberikan berbagai program, seperti:

Pendataan dan legalitas usaha

Kemudahan perizinan

Perlindungan dari praktik monopoli

Pendampingan hukum

Pendaftaran kekayaan intelektual

Sementara dalam pemberdayaan, pemerintah menyediakan dukungan berupa:

Sarana dan prasarana produksi

Akses pembiayaan dan bantuan modal

Promosi dan pemasaran

Kemitraan usaha

Pelatihan dan pengembangan SDM

Pemanfaatan teknologi informasi

Prioritas Produk Lokal

Perda ini juga mewajibkan penggunaan produk UMKM OAP dalam berbagai kegiatan pemerintahan, termasuk rapat, seminar, dan kegiatan resmi lainnya. Selain itu, produk lokal juga diutamakan sebagai cinderamata bagi tamu daerah serta dipasarkan di berbagai fasilitas umum seperti toko, bandara, restoran, hingga transportasi umum.

Dasar Hukum dan Prinsip

Iwan menjelaskan bahwa Perda ini memiliki landasan kuat dalam konstitusi, di antaranya:

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan layak

Pasal 28A dan 28D tentang hak hidup dan keadilan dalam bekerja

Pasal 33 tentang sistem ekonomi berbasis kekeluargaan

Selain itu, perda ini juga didukung oleh berbagai undang-undang, seperti UU Otonomi Khusus Papua, UU UMKM, dan UU Perdagangan.

“Perda ini juga tetap memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat, tidak menciptakan monopoli, serta tetap sejalan dengan kebijakan nasional,” tegasnya.

Ia berharap implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 dapat memperkuat ekonomi lokal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat OAP, serta menciptakan keadilan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Mimika. **