Ketika Gereja Terlalu Resmi, Pembangunan yang Melukai
Oleh: Laurens Minipko
PERNYATAAN resmi Keuskupan Agung Merauke yang dimuat media Hidup Katolik 26 Januari 2026 tampak rapi. Dan, terlalu rapi untuk sebuah tanah yang sedang bergolak oleh rasa kehilangan.
Semua istilah penting hadir: bonum cummune, integritas kebijakan, hukum kanonik, tata kelola kuria. Tidak ada kemarahan di sana. Tidak ada emosi. Semuanya tertib. Secara dokumen, hampir tidak ada celah untuk dipersoalkan. Masalahnya, Papua jarang berbicara dengan bahasa dokumen.
Pembangunan yang Melukai
Di tanah ini, orang berbicara lewat hutan yang menyusut, sungai yang berubah arah, dan kampung yang tiba-tiba masuk peta proyek. Ketika kegelisahan umat dijawab dengan pasal dan prinsip umum, sementara luka mereka lahir dari pengalaman konkret, jarak pun pelan-pelan tercipta.
Keuskupan menjelaskan dukungan terhadap Proyek Strategi Nasional sebagai pilihan pastoral demi kesejahteraan umum. Bisa jadi benar. Gereja memang dipanggil untuk terlibat dalam dunia, bekerja sama dengan negara, dan mengupayakan hidup yang lebih layak bagi bumi.
Namun sejarah Papua mengajarkan satu hal sederhana: pembangunan hampir selalu datang lebih dulu, sementara kesejahteraaan sering tertinggal di belakang – kalau pun menyusul. Karena itu, bagi banyak orang Papua, pembangunan bukan sekadar janji, melainkan ingatan panjang tentang kehilangan.
Pernyataan resmi ini berbicara banyak tentang niat baik Gereja, tetapi sedikit tentang rasa takut umat adat yang tanahnya berubah status. Bonum commune (kebaikan bersama) disebut, namun definisinya lebih dekat pada nalar kebijakan daripada pada kosomologi masyarakat adat yang memandang tanah sebagai tubuh hidup, bukan aset produktif.
CSR: Wajah Relasi Kuasa
Soal penerimaan dana CSR (Corporate Social Responsibility), Keuskupan menegaskan legalitasnya menurut hukum gereja. Secara yuridis, penjelasan itu sah. Tetapi umat tidak sedang memperdebatkan hukum. Mereka bertanya lebih sederhana: apakah Gereja masih sepenuhnya bebas bersuara ketika relasinya dengan negara dan korporasi menjadi terlalu dekat?
Dalam konteks Papua, CSR bukan hanya bantuan. Ia adalah simbol relasi kuasa. Atau
arena kontestasi kekuasaan, pengaruh, dan negosiasi kepentingan antara perusahaan dan para pemangku kepentingan (stakeholders).
Ketika Gereja menerima dana dari perusahaan yang oleh sebagian umat dipandang merusak ruang hidup mereka, maka posisi moral Gereja menjadi tidak lagi sederhana – betapapun mulianya tujuan penggunaan dana tersebut.
Status “Emeritus” Pastor Pius Manu
Penjelasan mengenai status emeritus Pastor Pius Manu juga disampaikan sebagai keputusan administratif, bukan sanksi. Sekali lagi, mungkin benar secara prosedur. Tetapi di Papua, keputusan tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu lahir dan dibaca bersama konteks. Dan konteksnya adalah konflik tanah, protes umat, dan suara imam yang selama ini berdiri bersama masyarakat adat.
Di sinilah persoalannya: Gereja terlalu berbicara sebagai institusi yang benar, dan terlalu sedikit hadir sebagai ibu yang mendengar.
Kami membaca pernyataan resmi Keuskupan ini dengan hormat. Namun izinkan kami bertanya (bukan untuk menuduh) melainkan untuk menjaga nurani bersama.
Ketika Gereja berbicara tentang kesejahteraan umum, apakah suara masyarakat adat yang kehilangan tanah dan hutan sungguh menjadi bagian utuh dari definisi itu? Ketika Gereja berbicara tentang pembangunan, apakah luka historis Papua ikut diperhitungkan? Ataukah hanya dianggap sebagai risiko yang tak terhindarkan?
Ketika Gereja menegaskan legalitas relasi finansialnya, apakah ia juga bersedia menimbang dampak simbolik dan moral bagi umat kecil yang menjadikan Gereja sebagai benteng terakhir keadilan?






