Kenang 15 Tahun Kepergian Alm. Petrus Ajemsyeba dan Leo Songgonau, PC FSP KEP SPSI Mimika Bersama Keluarga Doa di Lokasi Penembakan di Gorong Gorong dan Tabur Bunga di Pusara TPU SP2
Ia juga menyampaikan setelah sekian tahun lamanya sejak kakaknya dikubur tanpa meninggalkan seribu rupiah. Namun, beberapa waktu lalu mendapat kunjungan langsung dari Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, keluarga merasa seperti ‘mimpi’.
“Hanya tinggalkan janji yang banyak. Katanya mau bantu biaya pendidikan untuk anaknya, bangun rumah, perbaiki kubur ka tapi tidak ada sama sekali,” tutur Imelda.
Imelda dengan jujur menuturkan meskipun janji-janji itu belum ditepati keluarga tidak pernah marah dan menganggap semua masalah sudah habis serta biarkan kakak pergi dengan tenang.
Ia menuturkan sejak ditinggalkan almarhum anak-anaknya empat orang masih kecil hingga saat ini hidup sangat menderita. Saat ini anak pertama almarhum tidak hadir ada di tempat kerja dan anak perempuannya ada di tempat dulang mencari uang.
Ia berharap SPSI bisa pergi melihat rumah dan kubur almarhum.
“Jadi sejak dikuburkan kami kasih tinggal begitu saja kuburnya. Bukan kami tidak bisa cor tapi karena kami tunggu janji itu. Termasuk rumah almarhum yang sekarang ditinggal anak bungsunya juga sudah rusak, dibiarkan begitu saja,” tutur Imelda.
Ia menambahkan setiap Desember keluarga bersama keempat anaknya duduk kumpul ramai-ramai ke kubur almarhum, ganti cat yang sudah pudar, ganti kayu yang sudah mulai lapuk. Setelah makan dan minum bersama baru pulang ke rumah.
“Kalau pas kakak punya ulang tahun kami kumpul-kumpul sedikit kue pergi duduk makan ramai-ramai di kuburan sana. Selesai kami pulang,” tuturnya.
Ia juga mengisahkan setelah kakaknya kubur, istrinya tinggalkan anak-anak pergi kawin lagi dengan laki-laki lain. Anak-anaknya tinggal bersama dirinya dan kakak adik dari almarhum.
Setelah menghening mengenang korban di lokasi penembakan, pengurus SPSI bersama keluarga berangkat menuju TPU SP2 untuk berdoa dan menaburkan bunga di makam almarhum.
Usai menaburkan bunga dan doa bersama di pusara almarhum, Ketua Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten Mimika, Abraham Deda menyerahkan bantuan kepada keluarga.
Dalam penyerahan bantuan itu, ia menyampaikan kepada keluarga untuk tidak melihat besar atau kecilnya bantuan melainkan ini murni merupakan diberikan organisasi kepada keluarga.
“Organisasi akan terus melakukan renovasi kepada rumah Pusara almarhum. Terima kasih kepada semua Pimpinan Unit Kerja yang ikut mendukung dan mensukseskan kegiatan ini sehingga berjalan baik,” kata Deda. **

Ketua Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten Mimika, Abraham Deda didampingi Elieser Kararbo, Sekretaris PC FSP KEP SPSI Kabupaten Mimika dan Yuda Edwin Noya, Ketua PUK PT Freeport Indonesia bersama sejumlah karyawan yang merupakan pengurus PC FSP KEP SPSI SPSI Mimika foto bersama di pusara almarhum Petrus di TPU SP 2, Sabtu 10 Oktober 2026.

Ketua Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten Mimika, Abraham Deda didampingi Elieser Kararbo, Sekretaris PC FSP KEP SPSI Kabupaten Mimika dan Yuda Edwin Noya, Ketua PUK PT Freeport Indonesia bersama sejumlah karyawan yang merupakan pengurus PC FSP KEP SPSI SPSI Mimika foto bersama pemilik tempat yang menjadi lokasi penembakan, Sabtu 10 Oktober 2026. (Foto – Anton Juma Songa/papuaglobalnews.com).

Ketua Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten Mimika, Abraham Deda didampingi Elieser Kararbo, Sekretaris PC FSP KEP SPSI Kabupaten Mimika dan Yuda Edwin Noya, Ketua PUK PT Freeport Indonesia bersama sejumlah karyawan yang merupakan pengurus PC FSP KEP SPSI SPSI Mimika dan keluarga foto bersama di depan jalan lokasi penembakan, Sabtu 10 Oktober 2026. (Foto – Anton Juma Songa/papuaglobalnews.com).
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.









