Kekerasan Seksual pada Anak dan Perempuan Tahun 2024 di Mimika Tercatat 30 Kasus
Terdiri dari 8 kasus kekerasan seksual, satu kasus kekerasan fisik, empat kasus kekerasan psikis dan dua kasus hak anak.
Marlina menjelaskan sekarang yang menjadi kendala dalam penanganan pendampingan terhadap anak dan perempuan korban KDRT, pelecehan seksual belum mempunyai tempat khusus untuk menjadi rumah aman bagi korban.
Selain itu walaupun P2TP2A sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tetapi belum ada struktur organisasi untuk Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD).
Adanya struktur organisasi pada UPTD bermanfaat akan mendapatkan bantuan dana operasional dari Pemerintah Pusat lewat Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Selama ini kita hanya didukung dari APBD. P2TP2A atau nanti dibentuknya UPTD masih dibawah naungan DP3AKB. Pejabat UPTD satu orang eselon III dan tiga orang eselon IV,” jelasnya.
Marlina mengakui SK terbentuknya UPTD sudah ada sekarang lagi menunggu penempatan pejabatnya.
“Kita harap Bupati dan Wakil Bupati Mimika yang baru bisa akomodir usulan ini. Kami sudah usulkan saat Valentinus jabat Pj Bupati Mimika namun belum disetujui,” katanya.
Menurutnya, adanya UPTD dalam penanganan kasus perempuan, Anak dan KDRT akan jauh lebih fokus karena didukung dana APBD Mimika dan Pemerintah Pusat. **