Timika,papuaglobalnews.com – Kekerasan seksual pada anak dan perempuan di Kabupaten Mimika Papua Tengah pada tahun 2024 lalu tercatat 30 kasus.

Selain kasus kekerasan seksual menempati rangking pertama menyusul kekerasan psikis (psikisosial) 10 kasus, kekerasan fisik dan penelantaran masing-masing 9 kasus dan hak anak satu kasus.

Dengan demikian sepanjang tahun 2024 total kasus anak, KDRT dan perempuan sebanyak 59 korban.

Demikian disampaikan Priska Kuum, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Mimika Papua Tengah melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Marlina J. Dalipang kepada media di ruang kerja kepala dinas, Selasa 4 Maret 2025.

Marlina menjelaskan jumlah kasus ini yang dilaporkan keluarga korban di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“Sebenarnya jumlahnya pasti lebih banyak dari ini. Karena banyak yang tidak melapor,” katanya.

Ia menyebutkan untuk tahun 2025 ini baru
dua bulan (Januari-Februari) sudah 16 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak dan perempuan.

Terdiri dari 8 kasus kekerasan seksual, satu kasus kekerasan fisik, empat kasus kekerasan psikis dan dua kasus hak anak.

Marlina menjelaskan sekarang yang menjadi kendala dalam penanganan pendampingan terhadap anak dan perempuan korban KDRT, pelecehan seksual belum mempunyai tempat khusus untuk menjadi rumah aman bagi korban.

Selain itu walaupun P2TP2A sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tetapi belum ada struktur organisasi untuk Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD).
Adanya struktur organisasi pada UPTD bermanfaat akan mendapatkan bantuan dana operasional dari Pemerintah Pusat lewat Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Selama ini kita hanya didukung dari APBD. P2TP2A atau nanti dibentuknya UPTD masih dibawah naungan DP3AKB. Pejabat UPTD satu orang eselon III dan tiga orang eselon IV,” jelasnya.

Marlina mengakui SK terbentuknya UPTD sudah ada sekarang lagi menunggu penempatan pejabatnya.

“Kita harap Bupati dan Wakil Bupati Mimika yang baru bisa akomodir usulan ini. Kami sudah usulkan saat Valentinus jabat Pj Bupati Mimika namun belum disetujui,” katanya.

Menurutnya, adanya UPTD dalam penanganan kasus perempuan, Anak dan KDRT akan jauh lebih fokus karena didukung dana APBD Mimika dan Pemerintah Pusat. **