KAPIRAYA: “NEGARA MENCIPTA KONDISI KONFLIK” SUATU ANALISIS ANTROPOLOGIS
Oleh: A. Andreas Goo (Penulis adalah Atropolog asal Papua, dosen Antropologi Uncen Jayapura Papua)
KAPIRAYA merupakan wilayah transisi dari dua perspektif. Pertama, wilayah transisi antara Suku Mee dengan Suku Komoro. Kedua suku itu telah menetapkan emouwoo (sungai darah/merah) sebagai batas kepemilikan, dimana, hal itu diawali dengan ritus adat kedua suku pada masa lampau dan ditandai dengan penanaman pohon makanan yang bisa bertahan. Suku Mee telah menanam Pohon Bi’ (Buah Merah) dan Suku Komoro telah menanam Pohon Kelapa dan Sagu. Sesudah ritus itu, kedua suku hidup berdampingan dalam berbagai proses-proses budaya yang berlangsung ribuan tahun lamanya.
Melalui daerah itu pula, para misionaris memasuki wilayah Meeuwodidee setelah meninggalkan wilayah Kokonau dan Urumuka. Para misionaris masuk ke Meeuwodidee setelah peristiwa Tekege Auki dan Pater Tilemans di Modio. Artinya, misionaris masuk ke Meeuwodidee lewat Kapiraya merupakan peristiwa kedua, tepatnya setelah penerbangan pilot Wissel diatas Wilayah Meeuwodidee dengan pesawat Catharina, dimana, hasil pengamatannya disampaikan kepada Pemerintah Belanda di Biak dan hasilnya diumumkan dalam suatu radiogram. Oleh karena itulah, Pemerintah Belanda memutuskan memasuki wilayah Meeuwodidee dari Kokonau dan Urumuka melewati Kapiraya. Kedatangan misionaris juga masuk dengan kebudayaan baru dan orang-orang baru, dimana, orang-orang baru itu diantaranya Orang Dayak dan Orang Kei, sedangkan Orang Komoro baru masuk belakangan sesudah memperoleh informasi mengenai kondisi yang dianggap stabil oleh para misionaris dan juga oleh Pemerintah Indonesia.
Dalam tradisi kuno Suku Mee dan Komoro dikenal relasi yang intim dan intens, dimana, keduanya saling ketergantungan, simbiosis melalui tradisi barter. Selain itu, ada pula tradisi, dimana, ada beberapa klen Suku Mee berasal dari Suku Komoro. Sebaliknya, ada beberapa klen Suku Komoro berasal dari Suku Mee. Keberadaan beberapa klen itu secara tradisi, tidak dianggap beban budaya dan beban sosial karena mereka sudah melakukan amalgamasi dan akulturasi dalam kebudayaan kedua suku.
Duduk Soal Konflik Kapiraya
Menurut saya, terdapat tiga persoalan, yaitu pertama, belum adanya Keputusan Budaya yang dilakukan oleh Suku Mee dan Komoro tanpa intervensi dari pihak mana pun mulai dari Sebelah Timur dengan Suku Moni, Suku Komoro dan Suku Mee tarik garis lurus sampai di Emouwoo (Sungai Darah/Merah) dari sini, tarik garis lurus sampai di Potowaiburu.
Kedua, garis lurus tapal batas Kabupaten Mimika dengan Kabupaten Paniyai, Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Dogiyai bersifat ambigu karena garis itu jelas diatas kertas, namun secara faktual tidak jelas.
Ketiga, adanya intervensi negara melalui korporasi untuk mengeruk kekayaan alam Suku Mee dan Suku Komoro maka dengan segaja Negara Mencipta Kondisi Konflik (NMKF) antar suku di wilayah Kapiraya.
Analisis Kedaulatan Ruang: Kegagalan Negara dalam mengakomodasi konsensus organik Suku Mee dan Kamoro.
Pemerintah seringkali terjebak dalam paradigma positivisme hukum, dimana batas wilayah dianggap sah hanya jika tertera di atas peta administratif dengan koordinat GPS yang kaku. Namun, dalam perspektif antropologi politik, pendekatan ini merupakan bentuk negasi terhadap kedaulatan budaya. Konflik di Kapiraya adalah manifestasi nyata dari kelalaian negara dalam memberikan ruang bagi sebuah “Keputusan Budaya” yang bersifat hakiki.
Batas Organik vs. Batas Geometris. Secara ontologis, bagi Suku Mee dan Suku Kamoro, tanah bukanlah sekadar komoditas atau hamparan koordinat, melainkan ruang hidup (lebensraum) yang “bercerita”. Batas-batas ulayat mereka bersifat organik, yang ditandai melalui memori kolektif tentang jalur migrasi leluhur, pertemuan di aliran sungai (seperti Emouwoo), hingga tanda-tanda alamiah seperti vegetasi tertentu. Ketika negara memaksakan garis linear di atas peta tanpa melibatkan narasi sejarah ini, negara sebenarnya sedang menciptakan “cacat bawaan” dalam administrasi wilayahnya.
Kekosongan Hukum Adat sebagai “Ruang Anarki”. Absennya fasilitas negara untuk mempertemukan para pemangku adat dari kedua suku guna mencapai konsensus mandiri telah menciptakan “kekosongan hukum adat”. Dalam ruang hampa ini, legitimasi kepemilikan menjadi liar dan subjektif. Tanpa adanya garis imajiner yang disepakati secara sukarela mulai dari batas timur dengan Suku Moni dan Suku Komoro dengan Suku Mee hingga ke Potowaiburu setiap jengkal tanah di Kapiraya menjadi medan tempur klaim kebenaran masing-masing pihak.
Rapuhnya Legitimasi dan “Api dalam Sekam”. Legitimasi yang lahir dari tekanan atau keputusan sepihak pemerintah daerah (Mimika, Paniii, Deiyai, atau Dogiyai) bersifat semu dan rapuh. Tanpa adanya keputusan budaya yang tuntas, rekonsiliasi apa pun yang ditawarkan pemerintah hanya akan menjadi pemadam kebakaran sementara. Isu ulayat tetap menjadi “api dalam sekam” yang setiap saat dapat dikonversi menjadi konflik kekerasan ketika ada stimulus luar seperti penemuan emas atau intervensi korporasi yang memicu sentimen identitas kesukuan. Maka, kegagalan penyelesaian konflik Kapiraya bukan terletak pada kurangnya personel keamanan, melainkan pada ketidakmauan negara untuk mundur sejenak dan memberikan otoritas penuh kepada Suku Mee dan Kamoro untuk mendefinisikan diri dan ruang mereka. Selama batas administratif tidak berakar pada konsensus budaya, maka batas tersebut hanyalah sebuah fiksi hukum yang akan terus memproduksi kekerasan.ambiguitas
Ambiguitas Geopolitik: “Garis Kertas” vs “Realitas Hutan”
Persoalan kedua menunjukkan kegagalan negara dalam menerjemahkan politik spasial. Hal itu dapat dilihat pada dua hal berikut: Kegagalan Kartografi Positivistik terhadap Realitas Etnografis. Penarikan garis batas administratif antara Kabupaten Mimika, Paniai, Deiyai, dan Dogiyai mencerminkan kegagalan negara dalam memahami ruang secara substansial, di mana batas wilayah dipaksakan melalui “peta meja” yang bersifat teknokratis-geometris. Pendekatan kartografi ini secara inheren bersifat reduksionis karena hanya mengandalkan koordinat di atas kertas, sehingga abai terhadap bentang alam sosiologis serta persebaran klan suku yang telah menetap jauh sebelum batas administratif ada. Akibatnya, terjadi diskoneksi antara realitas politik formal dengan realitas etnografis di lapangan, di mana negara mencoba mengotak-ngotakkan masyarakat adat ke dalam batas-batas linier yang tidak dikenal dalam sistem penguasaan tanah tradisional mereka.melalui
“Wilayah Abu-abu” sebagai Ruang Kontestasi dan Instabilitas. Ketidaksesuaian antara batas formal dan batas adat ini menciptakan sebuah “wilayah abu-abu” (grey area) yang menjadi zona anomi sosiopolitik. Secara administratif, ambiguitas ini mengakibatkan tumpang tindih kewenangan yang melumpuhkan fungsi pelayanan publik, namun secara sosial, ia menyediakan ruang bagi eskalasi ketegangan antar-suku. Wilayah yang tidak jelas kepemilikannya secara hukum negara ini berubah menjadi medan kontestasi yang rawan, di mana setiap kelompok suku merasa memiliki hak ulayat yang sah namun tidak diakui secara sinkron oleh kabupaten-kabupaten yang bersangkutan. Pada akhirnya, “wilayah abu-abu” ini
bukan sekadar masalah teknis pemetaan, melainkan sebuah desain ketidakpastian yang memicu instabilitas permanen di wilayah Kapiraya.
Oleh karena itu akan muncul dua hal berikut: Paradoks Ruang antara Penelantaran Publik dan Eksploitasi Sumber Daya. Ambiguitas tapal batas di Kapiraya menciptakan sebuah paradoks ruang yang destruktif: di satu sisi, wilayah ini menjadi “tanah tak bertuan” (no man’s land) dalam konteks tanggung jawab negara, dimana pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan perlindungan hak sipil terabaikan akibat tumpang tindih kewenangan antar-kabupaten. Namun di sisi lain, wilayah yang sama seketika berubah menjadi “tanah rebutan” (contested land) yang sangat panas ketika potensi sumber daya alam, seperti deposit emas, ditemukan. Ketidakjelasan administratif ini secara sistematis merugikan masyarakat adat; mereka ditinggalkan tanpa akses kesejahteraan yang memadai, namun dipaksa berada di garda terdepan konflik ketika nilai ekonomi tanah mereka mulai diincar oleh kepentingan ekstraktif.
Dampak berikutnya adalah kegagalan fatal akibat pemaksaan logika linear pada ruang komunal. Ketidakjelasan ini merupakan bentuk kegagalan administratif yang fatal karena negara secara sepihak memaksakan logika batas linear yang kaku dan artifisial terhadap masyarakat yang memiliki paradigma batas komunal-sirkular. Bagi Suku Mee dan Kamoro, wilayah adat bukanlah garis tipis yang memisahkan, melainkan ruang melingkar yang saling terhubung melalui ikatan kekerabatan, sejarah migrasi, dan ekosistem pendukung kehidupan. Dengan memaksakan batas koordinat yang tidak selaras dengan sosiologi masyarakat setempat, negara sebenarnya sedang merobek tatanan sosial yang sudah ada. Benturan antara “hukum peta” yang kaku dengan “hukum adat” yang organik inilah yang memicu ketidakpastian hukum permanen, yang pada akhirnya melegitimasi kekerasan sebagai satu-satunya cara bagi masyarakat untuk mempertahankan hak ulayat mereka.
Instrumen Negara: Manufactured Conflict (NMKF) demi Kapital
Ini adalah puncak dari logika ekonomi-politik: negara mencipta kondisi konflik (NMKF) di Kapiraya, dimana, terjadinya Strategi Divide and Rule dalam Bingkai Kutukan Sumber Daya. Eskalasi kekerasan di Kapiraya bukanlah sekadar ledakan emosi primordial antar-suku, melainkan puncak dari logika ekonomi-politik yang eksploitatif, di mana negara disinyalir menggunakan instrumen manufactured conflict (konflik yang dikondisikan) demi memuluskan penetrasi kapital. Dalam kerangka teori Resource Curse (Kutukan Sumber Daya), konflik horizontal sering kali dipelihara sebagai strategi “Pecah Belah” (Divide and Rule) yang sistematis. Dengan membenturkan Suku Mee melawan aliansi Suku Kamoro dan Kei, energi kolektif masyarakat adat terkuras habis dalam perang saudara. Kondisi ini menciptakan fragmentasi sosial yang melemahkan posisi tawar masyarakat adat, sehingga mereka kehilangan kemampuan untuk melakukan pengawasan kultural yang solid terhadap kehadiran korporasi yang mengincar kekayaan alam di wilayah tersebut.
Kemudian konflik sebagai instrumen penjinakan perlawanan kultural. Penciptaan kondisi konflik (NMKF) ini berfungsi sebagai mekanisme pengalihan isu yang efektif untuk menjauhkan perhatian publik dari aktivitas ekstraktif yang sedang atau akan berlangsung. Saat masyarakat terjebak dalam lingkaran dendam dan upaya pertahanan diri, negara hadir bukan sebagai mediator yang netral, melainkan sebagai otoritas yang menawarkan “jalan tengah” di bawah kendali penuh birokrasi dan keamanan. Kondisi ini memberikan legitimasi bagi negara untuk melakukan intervensi dengan dalih stabilisasi, padahal di balik layar, stabilitas tersebut hanyalah karpet merah bagi korporasi untuk mengeruk sumber daya tanpa ada perlawanan kultural yang berarti dari pemilik ulayat. Pada akhirnya, perang antar-suku di Kapiraya menjadi tabir asap yang sempurna bagi akumulasi modal yang mengorbankan kedaulatan masyarakat adat.
Dampaknya adalah normalisasi eksploitasi di bawah rezim pengamanan. Kondisi konflik yang terus terpelihara di Kapiraya menciptakan celah bagi korporasi untuk beroperasi secara leluasa di tengah krisis kemanusiaan. Dalam situasi perang suku, negara cenderung menerapkan pendekatan keamanan ketat yang secara ironis justru memberikan payung perlindungan bagi aktivitas ekstraktif perusahaan tambang emas. Dengan dalih menjaga stabilitas dan aset vital, kehadiran aparat keamanan tidak lagi berfungsi untuk memediasi pertikaian, melainkan menjadi tameng bagi korporasi agar dapat terus mengeruk kekayaan alam tanpa terganggu oleh protes atau mobilisasi massa. Penjagaan atas nama “keamanan nasional” ini pada akhirnya menjadi alat legalitas untuk meminggirkan hak-hak sipil pemilik ulayat yang sedang terpecah-belah.
Selanjutnya, bahwa terciptalah pelemahan posisi tawar sebagai instrumen penguasaan lahan. Secara strategis, konflik horizontal ini berfungsi sebagai alat untuk melumpuhkan posisi tawar kolektif Suku Mee dan Suku Kamoro terhadap penguasaan tanah ulayat. Ketika masyarakat adat terjebak dalam lingkaran kekerasan dan upaya bertahan hidup, kapasitas mereka untuk melakukan negosiasi yang kritis dan terpadu terhadap korporasi menjadi hancur. Perpecahan ini memudahkan pihak perusahaan dan pemerintah untuk melakukan penetrasi melalui kebijakan sepihak atau kompensasi yang tidak adil, karena tidak ada lagi kesatuan suara dari para pemangku adat. Pada akhirnya, konflik di Kapiraya bukan sekadar masalah keamanan, melainkan sebuah instrumen pelemahan sistematis yang memaksa masyarakat adat menjadi penonton di atas tanah mereka sendiri sementara kapital bergerak bebas menguasai deposit emas yang ada.Di
Keterikatan sistemik krisis budaya dan administrasi. Ketiga persoalan di Kapiraya saling mengunci dalam sebuah siklus destruktif di mana ketidakjelasan batas budaya menjadi fondasi kerapuhan yang fatal. Ketidakmampuan pemerintah dalam memfasilitasi konsensus organik antara Suku Mee dan Kamoro menyebabkan identitas keruangan adat tetap berada dalam kondisi cair tanpa legitimasi kolektif. Kerapuhan budaya ini kemudian diperparah oleh ambiguitas batas negara yang hanya berpijak pada formalitas kartografi di atas meja. Ketika garis administratif kabupaten dipaksakan tanpa selaras dengan narasi sejarah dan mobilitas klan di lapangan, negara sebenarnya sedang menyediakan “bahan bakar” bagi konflik horizontal yang bisa disulut kapan saja melalui isu tapal batas.
Eksploitasi “wilayah abu-abu” oleh kekuatan modal. Dalam ruang kosong yang diciptakan oleh kegagalan budaya dan administrasi tersebut, kepentingan modal masuk sebagai aktor yang mengeksploitasi ketidakpastian. “Wilayah abu-abu” yang muncul akibat ambiguitas batas negara tidak dibiarkan kosong secara politis, melainkan dikomodifikasi untuk memuluskan penetrasi korporasi ekstraktif. Ketika masyarakat adat terjebak dalam kontestasi ulayat yang tidak berujung, kekuatan kapital memanfaatkan situasi ini untuk mengamankan konsesi tambang emas di bawah perlindungan narasi “stabilitas keamanan”. Dengan demikian, ambiguitas administratif bukan sekadar kelalaian birokrasi, melainkan prasyarat yang diciptakan agar intervensi modal dapat berjalan tanpa gangguan dari kesatuan suara masyarakat adat.
Dekonstruksi perang suku sebagai desain keruangan yang disengaja. Konflik di Kapiraya harus didekonstruksi bukan sebagai perang suku tradisional yang bersifat primitif, melainkan sebagai sebuah desain keruangan yang sengaja dibiarkan atau “gagal demi tujuan tertentu”. Logika ini menegaskan bahwa kekerasan yang terjadi adalah hasil dari pembiaran sistematis untuk memuluskan ekstraksi kekayaan alam. Dengan memelihara instabilitas di tingkat akar rumput, posisi tawar Suku Mee dan Kamoro secara otomatis melemah, memberikan ruang bagi negara dan korporasi untuk mendikte penguasaan lahan. Pada akhirnya, perang ini adalah instrumen politik-ekonomi yang efektif untuk menjauhkan pemilik ulayat dari kedaulatan atas sumber daya mereka sendiri, mengubah tanah sakral menjadi zona ekstraksi yang terkendali.
Solusi Kapiraya:
Rekonsiliasi melalui “para-para adat” (keputusan budaya mandiri). Negara harus menarik diri dari posisi pendikte dan beralih menjadi fasilitator murni. Solusi utama adalah memberi ruang dan waktu bagi Suku Mee, Suku Kamoro, dan Suku Moni (sebagai saksi batas Timur) untuk duduk dalam satu dewan adat tanpa intervensi. Tujuannya adalah untuk melahirkan sebuah “Konsensus Kapiraya” yang menetapkan garis imajiner berdasarkan sejarah lisan, silsilah klan, dan tanda alam (seperti Sungai Emouwoo). Outputnya adalah keputusan ini harus dituangkan dalam dokumen hukum adat yang diakui secara mutlak oleh negara sebagai dasar revisi batas wilayah.
Sinkronisasi batas administratif berbasis etnografis. Pemerintah Provinsi Papua Tengah beserta Pemerintah Kabupaten Mimika, Deiyai, dan Dogiyai harus melakukan pemetaan ulang (re-mapping). Tujuannya adalah menghapus “garis kertas” yang ambigu dan menggantinya dengan batas wilayah yang mengikuti realitas persebaran penduduk asli. Prinsipnya adalah jika secara adat wilayah tersebut milik Suku Mee, maka administrasi pemerintahan harus menyesuaikan diri dengan wilayah adat, bukan sebaliknya. Ini akan menghapus “wilayah abu-abu” yang selama ini memicu konflik.
Moratorium izin tambang dan audit korporasi. Mengingat adanya dugaan “Konflik yang Diciptakan” (NMKF) demi kepentingan kapital, maka langkah hukum yang harus diambil adalah tujuannya adalah melakukan Moratorium (penghentian sementara) seluruh aktivitas eksplorasi dan perizinan korporasi di wilayah Kapiraya hingga konsensus budaya tercapai. Prinsipnya adalah tidak boleh ada alat berat atau aktivitas tambang selama pemilik ulayat masih berkonflik. Ini untuk membuktikan bahwa negara berpihak pada rakyat, bukan pada modal. Audit juga harus dilakukan untuk melihat keterkaitan antara eskalasi konflik dengan jadwal operasional perusahaan.
Transformasi ekonomi berbasis hak ulayat (bukan sekadar royalti). Mengubah pola hubungan antara korporasi dan masyarakat dari “pemberian santunan” menjadi “kemitraan kedaulatan”. Tujuannya adalah jika di masa depan sumber daya alam tersebut akan dikelola, maka Suku Mee dan Suku Kamoro harus diposisikan sebagai pemilik saham mayoritas atas dasar hak ulayat, bukan sekadar penonton yang diberi sisa hasil tambang. Prinsipnya adalah kedaulatan ekonomi ini akan menghilangkan kecemburuan antar-suku karena pembagian manfaat dilakukan berdasarkan kesepakatan adat yang telah tuntas di langkah pertama.
Jadi, solusi Kapiraya adalah “Budaya Mendahului Administrasi, dan Rakyat Mendahului Korporasi”. Tanpa keputusan budaya yang tuntas, perdamaian apa pun hanya akan bersifat semu. **



































