Timika,papuaglobalnews.com – Setelah mengantongi Surat Keputusan Badan Pengurus Pusat Kamar Adat Papua (BPP KAPP) dan Surat Dewan Adat Papua (DAP), Badan Pengurus Daerah Kamar Adat Pengusaha Papua (BPD KAPP) Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah periode 2025-2030 resmi didaftarkan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) Mimika, Senin 8 April 2025.
Pendaftaran dimulai pukul 10.00 WIT itu, kedatangan Yupinus Beanal, Ketua Umum BPD KAPP Mimika didampingi para pengurus diterima oleh Alfasiah, Sekretaris Bakesbangpol mewakili Yan Selamat Purba, Kepala Bakesbangpol Mimika.

Hal ini disampaikan Yanpit Mombing Warisio, Direktur Esekutif BPD KAPP Mimika dalam jumpa pers di Honai BPD KAPP Mimika Jalan Cenderawasih, Senin 8 April 2025.

Pada jumpa pers itu dihadiri Yupinus Beanal, Ketua BPD KAPP Mimika, Natex Natalis Bugaleng, Ketua I, Delvian Beanal, Ketua II, Yahya Mbaubedari serta anggota KAPP Mimika lainnya.

”MTQ

Yanpit yang didampingi Yupinus Beanal, Ketum BPD KAPP Mimika menjelaskan, BPD KAPP Mimika didaftarkan di Bakesbangpol selaku pembina organisasi setelah mengantongi Surat Keputusan (SK) nomor 003/K/BPP_Papua/JPR/XV/2025 dari BPP KAPP tentang susunan Badan Pengurus Daerah Kamar Adat Pengusaha Papua Kabupaten Mimika Periode 2025-2030.

SK yang ditandatangan oleh Musa Haluk, SE., MM selaku Ketua Umum BPP KAP Papua Periode 2025-2030 disertai stempel basah yang ditetapkan di Jayapura 5 April 2025 lalu.

Berikut susunan pengurus BPD KAPP Mimika yakni Pemerintah Kabupaten Mimika sebagai Pembina, Dewan Adat Mimika selaku Dewan Kehormatan, Yupinus Beanal swbagai Ketum, Benyamin Ronald Magal selaku Sekretaris, Erna Rebeka Beanal sebagai Bendahara, Yanpit Mombing Worisio sebagai Direktur Esekutif, Natex Natalis Bugaleng (Ketua I), Delvian Beanal sebagai Ketua II dan Yahya Mbaubedari sebagai Ketua III.

Pendaftaran BPD KAPP Mimika di Bakesbangpol selain berdasarkan SK BPP KAPP juga didasari Surat Dewan Adat Papua nomor 06/S-DK/DAP/III/2025 perihal Penegasan Hasil dan Status KAPP Mimika.

Surat dengan tujuan kepada Bupati Kabupaten Mimika C.q. Kepala Bakesbangpol Kabupaten Mimika tersebut menjelaskan terkait adanya ‘dualisme kepemimpinan’ dalam tubuh Kamar Adat Pengusaha Papua Kabupaten Mimika.

Dalam surat itu dijelaskan ijinkan kami menyampaikan pesan moral dan harapan Masyarakat Adat Papua selaku pemilik Mandat Kesulungan di Dewan Adat Papua sebagai lembaga induk sekaligus pemilik organisasi Kamar Adat Pengusaha Papua.

Dewan Kehormatan Kamar Adat Pengusaha Papua telah menerima laporan dari Badan Pengurus Daerah Kamar Adat Pengusaha Papua Kabupaten Mimika sehubungan dengan adanya Badan Pengurus Daerah KAPP Mimika tandingan yang diketuai oleh Saudara Yance Sani.

Setelah mempelajari dan mendalami laporan dimaksud, Dewan Kehormatan KAPP perlu menegaskan hal-hal sebagai berikut :

1. Eksistensi KAPP Kabupaten Mimika dalam 5 tahun terakhir berjalan normal di bawah kepemimpinan saudara Vincen Oniyoma. Dengan fakta tersebut, maka tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk mengintervensi tugas dan wewenang BPD KAPP Kabupaten Mimika.

2. Saudara Vincen Oniyoma telah menunjukkan ketaatan pada AD/ART KAPP dengan melaksanakan Konferda KAPP Kabupaten Mimika pada Oktober 2024 sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat Kabupaten Mimika yang dihadiri oleh anggota KAPP selaku pemegang hak pengambilan keputusan dalam forum dimaksud.

3. Melalui Konferda KAPP Kabupaten Mimika, pengurus dan seluruh stakeholder KAPP Kabupaten Mimika telah mengevaluasi progres dan capaian organisasi dalam lima tahun berjalan, menetapkan program kerja dan kepemimpinan untuk periode 2025-2030.

4. Ketetapan Forum Konferda tidak dapat diintervensi atau dibatalkan oleh pihak manapun.

5. Dalam situasi darurat, Pimpinan KAPP Pusat dapat mengintervensi setelah mendapat pertimbangan atau persetujuan Dewan Kehormatan Kamar Adat Pengusaha Papua.

Merujuk pada poin 1 sampai 5 di atas, Dewan Kehormatan KAPP kembali perlu menegaskan bahwa:

1. Kelompok yang memunculkan diri untuk merebut kepemimpinan KAPP Kabupaten Mimika adalah kelompok ilegal.

2. Status Ketua KAPP yang disandang saudara Boy Baransano selaku pihak yang berupaya membatalkan kepemimpinan BPD KAPP Kabupaten Mimika hasil Konferda 2024, dibatalkan melalui forum Koferpus illegal yang dilaksanakan di Biak pada Oktober 2024.

Sehubungan dengan itu, maka Dewan Kehormatan Kamar Adat Pengusaha Papua meminta dengan hormat kepada Pemerintah Kabupaten Mimika dan semua stakeholder pembangunan ekonomi di Kabupaten Mimika untuk:

1. Memelihara dan menjaga KAPP sebagai organisasi binaan pemerintah dan mitra pembangunan di Kabupaten Mimika.

2. Menghormati semua Keputusan dan Ketetapan Konferda KAPP Kabupaten Mimika yang dilaksanakan pada Oktober 2024 tentang pemilihan saudara Yupinus Beenal sebagai Ketua KAPP Kabupaten Mimika periode 2025-2030.

3. Dewan Kehormatan KAPP tidak dapat mentoleransi upaya pengambilalihan kendali organisasi KAPP diluar mekanisme sebagaimana diatur dalam AD/ART AKPP Kabupaten Mimika.

4. Dewan Kehormatan KAPP menyatakan proses pelantikan dan pengukuhan yang dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 2025 di Timika telah memenuhi ketentuan organisasi KAPP, juga sangat sejalan dengan tata nilai adat yang berlaku di Papua. Pembatalan terhadap dua proses tersebut secara sepihak merupakan tindakan mencoreng wajah Pemerintah Kabupaten Mimika sebagai Pembina KAPP, sekaligus dan penghinaan terhadap tatanan dan nilai-nilai adat Amungme dan Kamoro.

5. Dewan Kehormatan KAPP meminta kepada Bakesbangpol Kabupaten Mimika untuk memperhatikan agar kisruh ditubuh KAPP Kabupaten Mimika tidak menimbulkan menjadi konflik yang mengorbankan anak-anak adat Papua di wilayah Mimika, secara khusus di lingkungan Suku Kamoro dan Amungme.

6. Penting untuk diperhatikan oleh semua pihak bahwa Masyarakat Adat Amungme dan Kamoro telah menjadi tuan rumah yang baik selama puluhan tahun bagi masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat adat Papua dari tujuh wilayah. Oleh karena itu, melalui surat ini Dewan Kehormatan KAPP menitip pesan moral untuk semua pihak agar menghormati Keputusan Konferda KAPP Kabupaten Mimika sebagai implementasi harapan Masyarakat Adat dua suku dalam pembangunan ekonomi di Kabupaten Mimika.

Yupianus Beanal, Ketum BPD KAPP Mimika menjelaskan dengan adanya Surat Keputusan Badan Pengurus Pusat Kamar Adat Pengusaha Papua (BPP KAPP) dan Surat Penegasan Dewan Adat Papua tersebut status BPD KAPP Mimika lima tahun kedepan tidak bisa diganggugugat oleh oknum siapapun.

“Hari ini kami sudah daftar secara resmi di Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bakesbangpol Mimika. Ibu Sekretaris yang menerika berkas pendaftaran,” jelasnya.

Yupinus mengungkapkan dalam pendaftaran telah disampaikan kepada Sekretaris Bakesbangpol jika ada oknum tertentu yang datang mengklaim sebagai pengurus BPD KAPP Mimika silakan mengarahkan mereka datang di Honai BPD KAPP Mimika untuk sama-sama duduk berdiskusi untuk bersatu membangun Mimika dalam memperkuat ekonomi masyarakat Amungme dan Kamoro.

“Tangan kami terbuka siap menerima saudara-saudara kita yang ingin bergabung dalam satu honai. Sudah saatnya kita bersama dan bersatu. Setiap saat di grup KAPP, saya selalu ajak mari kita bersatu. Ini ajakan terakhir saya. Kalau mau silakan gabung, jika tidak mau tidak dipaksakan,” tuturnya.

Sementara Natex Natalis Bugaleng meminta kepada pihak-pihak tidak bertanggungjawab di luar KAPP jangan lagi membagikan atau menyebarkan informasi tidak benar tentang dualisme kepengurusan BPD KAPP Mimika supaya dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dikemudian hari. Proses Konferda yang resmi telah selesai. Hasilnya telah ada kepengurusan yang sah dibawah kepemimpinan Yupinus Beanal.

Tokoh pemuda Amungsa Jahya Abugau menegaskan BPD KAPP Mimika sebagai tuan rumah di tanah ini sudah lama ada. Pihak-pihak diluar dari kepengurusan ini sebaiknya berhenti mengklaim diri sebagai pengurus.

“Jangan sebarkan informasi hoax yang dapat menyesatkan semua pihak di luar sana. Mari bersatu, bergandengan tangan, kita bangun Mimika agar lebih maju kedepannya,” ajaknya. **