Setelah melengkapi data tersebut, pelaku usaha diwajibkan mengisi pernyataan mandiri mengenai kesesuaian lokasi kegiatan usaha melalui sistem OSS.

Untuk usaha mikro dengan kategori risiko tinggi, setelah mendapatkan pernyataan mandiri, pelaku usaha tetap harus berkoordinasi dengan dinas yang membidangi penataan ruang di daerah guna memperoleh keterangan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.

Pengawasan dan Masa Berlaku

Dalam ketentuan lainnya disebutkan bahwa permohonan KKPR yang telah diajukan sebelum terbitnya surat edaran ini dan masih dalam proses dapat diajukan kembali oleh pelaku usaha mikro sesuai ketentuan terbaru.

Selain itu, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bersama pemerintah daerah akan melakukan pengawasan terhadap pemberian KKPR kepada pelaku usaha mikro dengan melibatkan instansi vertikal serta OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika yang menangani bidang penataan ruang.

Surat edaran ini berlaku selama tiga bulan sejak tanggal diterbitkan.

 Format Pernyataan Mandiri

Sebagai bagian dari lampiran surat edaran, pemerintah daerah juga menyediakan format surat pernyataan kegiatan usaha mikro terkait tata ruang. Dalam dokumen tersebut, pelaku usaha wajib menyatakan kegiatan usaha dan lokasi usaha telah sesuai dengan rencana tata ruang serta usaha yang dijalankan benar-benar termasuk dalam kategori usaha mikro dengan total modal usaha maksimal Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Pelaku usaha juga menyatakan kesediaannya untuk menerima pembinaan dari pemerintah apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian antara kegiatan usaha dengan rencana tata ruang.

Kontak Layanan

Untuk mempermudah proses pengajuan dan konsultasi, pemerintah daerah juga menyediakan sejumlah kontak layanan yang dapat dihubungi oleh pelaku usaha, antara lain pejabat pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), operator OSS, Dinas Lingkungan Hidup, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika.

Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Gubernur Provinsi Papua Tengah serta Ketua DPRK Kabupaten Mimika.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses perizinan usaha mikro di Kabupaten Mimika dapat menjadi lebih cepat, mudah dan transparan, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil di daerah tersebut. **