Nabire,papuaglobalnews.com –  Provinsi Papua Tengah kini sudah berusia tiga tahun  sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) setelah berpisah dengan induknya Papua. Sebelum pemekaran Pemerintah Papua telah membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama PT. Papua Divestasi. Pembentukan BUMD ini dengan dasar Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2018 dan perubahannya, Nomor 1 Tahun 2020. Terbentuknya BUMD ini semata-mata untuk mengelola  saham Freeport Indonesia melalui divestasi yang memberikan manfaat ekonomi untuk masyarakat Papua.

Demikian disampaikan John NR Gobai, Wakil Ketua (Waket) IV DPR Papua Tengah dalam rilisnya kepada redaksi papuaglobalnews.com pada Selasa malam 30 September 2025.

John mempertanyakan dengan terbentuk Provinsi Papua Tengah berpisah dari induknya Papua apakah divestasi saham tersebut masih milik Pemerintah Papua atau sudah menjadi aset Provinsi Papua Tengah.

”SADAR