Ia mengakui 20 rumah yang didata itu semua berdekatan dan dalam satu rumah lebih dari satu balita.

Sementara Musdahlifa, Lurah Kamorojaya mengungkapkan Tim SCK sudah turun pendataan mengambil sampel di RT 05 Keluruhan Kamorojaya sebanyak 23 rumah.

“Jadi pukul 08.00 WIT kita awali dengan rapat lintas sektor di kantor lurah. Setelah itu jam 09 kita turun ambil data. Pukul 11 kita kembali berkumpul di kantor bahas langkah apa saja data yang nantinya diinput,” jelas Musdahlifa.

Berdasarkan pendataan di lapangan dari titik nol (rumah dengan campak) ke 20 rumah sekitar terdekat tidak ditemukan penyebaran virus campak.

Berdasarkan informasi di lapangan diketahui hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum patuh dan sadar mengantarkan anaknya ke Posyandu untuk mendapat imunisasi lengkap. Bahkan balita menerima imunisasi hanya pada saat melahirkan.

Kasus yang ditemukan di RT 05, sebut Musdahlifa berdasarkan laporan data kedua balita kembar beda jenis kelamin (laki-laki dan perempuan) rawat di RSMM. Kedua balita kembar itu kini sudah ada di rumah dan mulai pulih.

Musdahlifa menilai masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat bisa juga dipengaruhi faktor kurangnya edukasi dan promosi yang diperoleh dari warga.

Ia mendorong petugas Puskesmas Wania melalui Tim Promosi dan Kesehatan (Promkes) lebih intens turun ke masyarakat sampaikan pesan-pesan penting kesehatan.

Setelah adanya pendataan ini, Musdahlifa memastikan bekerjasama dengan Puskesmas Wania lebih gencar  memberikan pelayanan imunisasi kepada masyarakat di kampung-kampung.

Ia berharap kepada seluruh masyarakat terutama orangtua yang mempunyai anak balita belum mendapat imunisasi lengkap segera mengantar di Puskesmas atau di setiap pelayanan Posyandu agar bisa terlindungi dari serangan virus campak atau penyakit menular lainnya.

Dalam pendataan ini, Tim SCK Dinkes Mimika didampingi Obeth Tekege dan  Yohanes Kayame, Tim Dinkes Provinsi Papua Tengah. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.