Menurutnya, pada pembahasan APBD Perubahan nantinya diperlukan penyesuaian kembali. Apabila pendapatan tidak mencukupi untuk membiayai paket pekerjaan, maka volumenya dapat dikurangi atau ditunda hingga tahun anggaran 2027.

Menghadapi kondisi tersebut, Dwi berharap tim anggaran dalam waktu dekat mulai membahas dan menyiapkan materi APBD Perubahan sebagai gambaran awal kondisi fiskal daerah.

“Dengan harga BBM sudah naik ikut berpengaruh semua sektor lain. Sementara dari sisi pendapatan sudah terjadi efisiensi sejak tahun 2025 secara nasional. Mimika pada saat itu target APBD enam triliun, tetapi tahun ini turun menjadi Rp5,6 triliun,” ujarnya.

Selain itu, Dwi menambahkan bahwa penerimaan dari 2,5 persen keuntungan PT Freeport Indonesia untuk tahun 2025 yang sebelumnya sebesar Rp1,8 triliun kini menurun menjadi sekitar Rp1,2 triliun atau mengalami selisih sekitar Rp600 miliar.

Di sisi lain, Dwi masih optimistis dengan adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 sekitar Rp1 triliun lebih, namun tetap bersikap hati-hati karena keputusan mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) hingga kini belum final dari pemerintah pusat.

Ia mengakui sebagian besar sumber pendapatan daerah dari total Rp5,6 triliun masih bergantung pada DBH atau dana perimbangan yang nilainya mencapai sekitar Rp3 triliun lebih.

Sebagai salah satu langkah menghadapi kenaikan harga dan tekanan fiskal, Dwi berharap pemerintah daerah tidak hanya mengoptimalkan pendapatan tetapi juga melakukan efisiensi belanja dengan meninjau kembali program-program prioritas, sementara kegiatan yang belum mendesak dapat ditunda.

Berkaitan dengan optimalisasi pendapatan, Dwi mengaku telah berkoordinasi dengan para kepala bidang di Bapenda untuk mempercepat penagihan tunggakan pajak daerah yang saat ini tercatat sekitar Rp17 miliar dari para wajib pajak.

Selain itu, koordinasi dengan pemerintah pusat juga terus dilakukan terkait penyelesaian lebih bayar dan kurang bayar Dana Bagi Hasil tahun 2025.

“Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasinya sudah ada, tinggal menunggu PMK penyaluran. Tetapi meskipun secara regulasi sudah ada, penyalurannya tetap tergantung pemerintah pusat. Jika kondisi fiskal pusat aman bisa disalurkan, namun jika situasinya tidak baik maka penyaluran tidak bisa 100 persen,” paparnya.  **