Ada tiga dampak utama yang menjadi sorotan akibat belum adanya Sekda definitif saat ini:

Pertama, Keterbatasan Kewenangan: Pejabat sementara memiliki keterbatasan regulasi dalam mengambil keputusan strategis, terutama yang berkaitan dengan kebijakan anggaran dan rotasi kepegawaian vital.

Kedua, Lambatnya Respons Birokrasi: Hubungan koordinasi lintas instansi menjadi kurang solid, menyebabkan penyelesaian masalah menumpuk di meja pimpinan.

Ketiga, Serapan Anggaran Terhambat: Proses pengawasan dan evaluasi program kerja daerah kehilangan figur komandan utama yang fokus secara jangka panjang.

Demi kepentingan masyarakat umum dan stabilitas tata kelola pemerintahan, kami meminta Bupati untuk segera menyelesaikan proses seleksi untuk mendapatkan figur Sekda definitif dalam waktu dekat. Pengisian Jabatan Tinggi (PJT) Pratama ini secara sah dan permanen akan mengembalikan kekuatan penuh “mesin” birokrasi, sehingga pelayanan publik dapat kembali berjalan cepat, responsif, dan akuntabel, untuk menjawab visi misi Bupati Mimika dan Wakil Bupati Mimika.

Kami Dewan Adat Daerah sebagai lembaga represetatif masayarakat adat Papua di tanah Amungsa bumi Kamoro yang bergerak sebagai lembaga sosial independen kultur akan kawal terus sampai dengan adanya Sekda definitif.  **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.