Oleh : Vinsent Oniyoma – Ketua DAD Mimika

PESTA peringatan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 30 Kabupaten Mimika yang jatuh pada 8 Oktober 2026 tinggal sehari. Pada momen penuh makna ini,  masyarakat Mimika menaruh sebuah harapan besar ada kado istimewa dalam pengisian jabatan Sekda Mimika definitif. Saat ini jabatan pembina Aparatur Sipil Negara (ASN) dipercayakan kepada putra Kamoro sebagai Pj. Sekda Abraham Y. Kateyau.

Dengan masih adanya kekosongan penjabat definitif ini membuat mesin pemerintahan lambat dan banyak agenda krusial daerah terhambat.

Langkah strategis ini sangat mendesak diambil tindakan demi menyegarkan kembali roda birokrasi daerah yang saat ini dinilai berjalan kurang optimal.

Posisi Sekda merupakan “mesin utama” dari struktur pemerintahan. Sebagai “jenderal” ASN di tingkat daerah, Sekda memegang peran vital dalam mengoordinasikan seluruh kebijakan, mengelola anggaran, serta memastikan program strategis kepala daerah berjalan sesuai target. Ketika posisi ini terlalu lama diisi oleh pejabat sementara atau pelaksana tugas (Plt/Pj), kewenangan eksekusi menjadi terbatas. Akibatnya, banyak urusan birokrasi penting yang akhirnya terlewat atau tertunda.

Situasi semacam ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung pada pelayanan publik masyarakat.

Sekda merupakan dapur dan motor penggerak birokrasi. Jika mesin utamanya tidak definitif, akselerasi pemerintahan pasti pincang. Kami melihat banyak agenda krusial, mulai dari koordinasi serapan anggaran, penyelesaian masalah administratif antar-OPD, hingga implementasi pelayanan publik menjadi terkesan lambat. Bupati harus dapat mengambil tindakan percepatan pejabat definitif.

Ada tiga dampak utama yang menjadi sorotan akibat belum adanya Sekda definitif saat ini:

Pertama, Keterbatasan Kewenangan: Pejabat sementara memiliki keterbatasan regulasi dalam mengambil keputusan strategis, terutama yang berkaitan dengan kebijakan anggaran dan rotasi kepegawaian vital.

Kedua, Lambatnya Respons Birokrasi: Hubungan koordinasi lintas instansi menjadi kurang solid, menyebabkan penyelesaian masalah menumpuk di meja pimpinan.

Ketiga, Serapan Anggaran Terhambat: Proses pengawasan dan evaluasi program kerja daerah kehilangan figur komandan utama yang fokus secara jangka panjang.

Demi kepentingan masyarakat umum dan stabilitas tata kelola pemerintahan, kami meminta Bupati untuk segera menyelesaikan proses seleksi untuk mendapatkan figur Sekda definitif dalam waktu dekat. Pengisian Jabatan Tinggi (PJT) Pratama ini secara sah dan permanen akan mengembalikan kekuatan penuh “mesin” birokrasi, sehingga pelayanan publik dapat kembali berjalan cepat, responsif, dan akuntabel, untuk menjawab visi misi Bupati Mimika dan Wakil Bupati Mimika.

Kami Dewan Adat Daerah sebagai lembaga represetatif masayarakat adat Papua di tanah Amungsa bumi Kamoro yang bergerak sebagai lembaga sosial independen kultur akan kawal terus sampai dengan adanya Sekda definitif.  **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.