Ia menjelaskan dengan sosialisasi ini diharapkan mampu melahirkan suatu kesadaran memutuskan mata rantai kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapapun.

Sedangkan kepada siswa-siswi diberikan sosialisasi mengenai Udang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), dengan tujuan agar antaranak tidak melakukan kekerasan baik fisik maupun verbal.

Ia menjelaskan meskipun ada UU Perlindungan Anak tetapi anak juga dapat dihukum sesuai dengan UU SPPA nomor 11 tahun 2012.

Melalui edukasi ini selain sebagai pengingat kepada anak-anak usia 7-18 tahun agar jangan saling membully, melakukan kekerasan fisik dan lain-lain.

“Anak yang melakukan kekerasan dapat diproses hukum dan dipenjara. Tapi dalam perlakuannya tetap berbeda dengan orang dewasa. Polisi yang memeriksa harus Polwan dengan pakaian biasa,” jelas Idam.

Anak yang melakukan kekerasan terhadap sesama teman selama menjalankan proses hukum dititipkan di Rumah Sosial Perlindungan Anak (RSPA) di Jayapura.

Berkaitan dengan itu, Idam mengajak kepada orangtua dan guru maupun siswa-siswi di sekolah hentikan perbuatan kekerasan dalam bentuk apapun.

Kepada Pemerintah Kabupaten Mimika melalui dinas terkait, Idam mendorong untuk terus gencar memberikan sosialisasi undang-udang perlindungan anak dan SPPA kepada masyarakat dan sekolah.

Selain sosialisasi UU PA dan SPPA, Idam menyampaikan orangtua harus memenuhi 10 hak anak yakni:

  1. Hak Mendapatkan Identitas
  2. Hak untuk Mendapatkan Pendidikan
  3. Hak untuk Bermain
  4. Hak untuk Mendapatkan Perlindungan
  5. Hak untuk Rekreasi
  6. Hak untuk Mendapatkan Makanan
  7. Hak untuk Mendapatkan Jaminan Kesehatan
  8. Hak untuk Mendapatkan Status Kebangsaan
  9. Hak untuk Turut Berperan dalam Pembangunan

Ia menjelaskan, meskipun masih berusia dini, anak-anak juga berhak berpartisipasi dalam pembangunan. Untuk itu, dibutuhkan peran dari orang tua untuk memperjuangkan pendidikan anak sehingga anak dapat menjadi generasi penerus bangsa.

  1. Hak untuk Mendapatkan Kesamaan.

Dikatakan, bagi anak laki-laki, perempuan, agama apa pun, suku bangsa manapun, kaya atau miskin maupun berkebutuhan khusus berhak mendapatkan kesamaan. Kesamaan tersebut merujuk pada kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang. **