Group Taekwondo Sekolah Permata Papua Gandeng LPAI Setanah Papua Sosialisasi UU PA dan SPPA
Timika,papuaglobalnews.com – Bertepatan dengan memperingati Hari Konvensi Hak Anak Sedunia pada 20 November 2025 lalu, Group Taekwondo Sekolah Permata Papua Mimika menggandeng Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Setanah Papua mengadakan kegiatan edukatif sekaligus pengembangan karakter anak melalui olahraga bela diri Taekwondo juga diberikan sosialisasi tentang Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) nomor 11 tahun 2012.

Acara yang berlangsung di area wisata Pelangi Timika ini mengusung tema “Anak Papua Tangguh, Sehat, dan Terlindungi”.
Melalui kegiatan ini, LPAI Setanah Papua dan Group Taekwondo berupaya menanamkan nilai disiplin, keberanian, serta rasa percaya diri kepada anak-anak, sekaligus memperkuat pesan tentang pentingnya perlindungan hak-hak anak.
Kegiatan dimulai dengan demonstrasi gerakan dasar Taekwondo, kenaikan sabuk, pemanasan terpimpin, serta sesi latihan bersama yang diikuti puluhan siswa. Selain mengadakan latihan fisik, LPAI Setanah Papua juga memberikan edukasi mengenai hak anak, pencegahan kekerasan, serta pentingnya menciptakan lingkungan belajar dan bermain yang aman.
Sabelumnya, Olik, Pelatih Taekwondo Sekolah Permata Papua menyampaikan bahwa olahraga bukan hanya sarana meningkatkan kebugaran, tetapi juga media membentuk karakter positif seperti disiplin, sportivitas, dan kemampuan mengendalikan diri. Ia berharap kegiatan ini membuat anak-anak semakin percaya diri sekaligus memahami nilai perlindungan diri.
Sementara, Idam Khalid Ketua LPAI Setanah Papua menegaskan memperingati Hari Konvensi Anak Sedunia bukan sekadar seremonial, tetapi momentum untuk mendorong semua pihak menjaga dan memenuhi hak-hak anak. Kolaborasi dengan Group Taekwondo ini menjadi bentuk inovasi dalam menggabungkan edukasi perlindungan anak dengan aktivitas fisik yang menyenangkan.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama, pembagian piagam partisipasi, serta deklarasi bersama komitmen menciptakan lingkungan aman bagi seluruh anak Papua.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kerja sama antara LPAI Setanah Papua dan Group Taekwondo Sekolah Permata Papua dapat terus berlanjut dalam upaya membangun generasi muda yang sehat, kuat, dan terlindungi.
Demikian disampaikan Idam Khalik kepada papuaglobalnews.com disela-sela menghadiri Pelatihan dan Pendidikan Satpam Kerjasama antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mimika dengan PT. Garis Trakos Timika berlangsung di salah satu hotel di Timika, Senin 24 November 2025.
Ia menjelaskan dengan sosialisasi ini diharapkan mampu melahirkan suatu kesadaran memutuskan mata rantai kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapapun.
Sedangkan kepada siswa-siswi diberikan sosialisasi mengenai Udang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), dengan tujuan agar antaranak tidak melakukan kekerasan baik fisik maupun verbal.
Ia menjelaskan meskipun ada UU Perlindungan Anak tetapi anak juga dapat dihukum sesuai dengan UU SPPA nomor 11 tahun 2012.
Melalui edukasi ini selain sebagai pengingat kepada anak-anak usia 7-18 tahun agar jangan saling membully, melakukan kekerasan fisik dan lain-lain.
“Anak yang melakukan kekerasan dapat diproses hukum dan dipenjara. Tapi dalam perlakuannya tetap berbeda dengan orang dewasa. Polisi yang memeriksa harus Polwan dengan pakaian biasa,” jelas Idam.
Anak yang melakukan kekerasan terhadap sesama teman selama menjalankan proses hukum dititipkan di Rumah Sosial Perlindungan Anak (RSPA) di Jayapura.
Berkaitan dengan itu, Idam mengajak kepada orangtua dan guru maupun siswa-siswi di sekolah hentikan perbuatan kekerasan dalam bentuk apapun.
Kepada Pemerintah Kabupaten Mimika melalui dinas terkait, Idam mendorong untuk terus gencar memberikan sosialisasi undang-udang perlindungan anak dan SPPA kepada masyarakat dan sekolah.
Selain sosialisasi UU PA dan SPPA, Idam menyampaikan orangtua harus memenuhi 10 hak anak yakni:
- Hak Mendapatkan Identitas
- Hak untuk Mendapatkan Pendidikan
- Hak untuk Bermain
- Hak untuk Mendapatkan Perlindungan
- Hak untuk Rekreasi
- Hak untuk Mendapatkan Makanan
- Hak untuk Mendapatkan Jaminan Kesehatan
- Hak untuk Mendapatkan Status Kebangsaan
- Hak untuk Turut Berperan dalam Pembangunan
Ia menjelaskan, meskipun masih berusia dini, anak-anak juga berhak berpartisipasi dalam pembangunan. Untuk itu, dibutuhkan peran dari orang tua untuk memperjuangkan pendidikan anak sehingga anak dapat menjadi generasi penerus bangsa.
- Hak untuk Mendapatkan Kesamaan.
Dikatakan, bagi anak laki-laki, perempuan, agama apa pun, suku bangsa manapun, kaya atau miskin maupun berkebutuhan khusus berhak mendapatkan kesamaan. Kesamaan tersebut merujuk pada kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang. **

































