Gara-gara Miras, Delapan Pemuda Omawita Berulah Rusaki Fasilitas SMPN Omauga Berujung Proses Hukum, Ini Kronologis Kejadian yang Dipaparkan Kepsek
Atas dasar bahasa-bahasa yang diucapkan oleh delapan pemuda mabuk ini menjadi pemicu pecahnya saling serang masyarakat Kampung Fanamo dan Omawita pada Minggu malam.
Delapan pemuda yang sudah dikuasai miras, melampiaskan emosi mendatangi sekolah dan merusak semua kaca bangun sekolah lama serta pintu pagar besi.
Menyikapi atas kasus pengerusakan fasilitas umum itu, dirinya pada Senin pagi turun melaporkan kasus ini di Polsek Mimika Timur. Karena masih menunggu jadwal air naik, dirinya bersama Kasatpol Air Mimika dengan 10 dan Kapolsek Mimika Timur Iptu Alex Soumilena bersama 10 anggotanya berangkat dan tiba di Kampung Omawita pukul 15.00 WIT. Setiba di Omawita, bersama kepolisian mendatangi sekolah untuk melihat dan mengambil data kerusakan.
Dalam pertemuan itu katanya, kedua Kepala Kampung Fanamo dan Omawita meminta kepada aparat kepolisian agar besok pagi, Selasa 6 Oktober 2026 sebelum dirinya turun ke Timika meminta supaya dilakukan penyelesaian damai terlebih dahulu agar kasus ini bisa dicabut. Namun aparat kepolisian menjawab semua keputusan kembali kepada Kepala Sekolah.
Sebagai Kepsek, ia tetap pada pendirian menolak persoalan ini diselesaikan jalan damai dan kekeluarga, tetapi tetap lanjut diproses secara hukum positif sebagai bentuk edukasi dan efek jerah kepada anak-anak. Karena menurutnya, selama ini setiap persoalan kepala kampung selalu membiarkan mereka merajalela terjadi dan tidak ada efek jerah, maka selalu terjadi seperti begini.
“Tadi memang kedua kepala kampung ini mohon kepada saya berulang-ulang sampai malam ini untuk cabut masalah ini. Tapi saya tidak mau. Keputusan terakhir kami tetap bawa delapan anak-anak muda ini untuk jalani proses hukum besok pagi,” jelasnya.
Menurutnya, akibat dari konsumsi miras dan membawa miras dari Timika sebagai pemicu merusak fasilitas umum milik Dinas Pendidikan masuk ranah tindakan kriminal, sehingga perlu diberikan tindakan tegas secara hukum positif.
Ia menyebutkan delapan orang ini terdiri dari satu orang yang barusan selesai kuliah, empat orang putus SMA Sentra Pendidikan, tiga orang lainnya satu diantaranya SMP di Kota Timika dan dua orang siswa SMPN Omauga.
“Apapun alasan, saya tidak akan kasih ampun mereka. Tadi memang orangtua mereka datang mohon dicabut kasusnya. Tapi kalau kita tidak buat seperti ini tidak ada efek jerah dan mereka tidak akan berubah dan kapok. Jadi dengan proses seperti begini mereka akan sadar ternyata menderita tinggal di sel,” tuturnya. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






















