Forum Peduli ASN Mimika dan Masyarakat Amungme-Kamoro Minta Bupati Batalkan SK Pelantikan dan Copot Kepala BKPSDM
Massa menggelar aksi demo damai di halaman upacara Pusat Pemerintahan SP3, Jumat 13 Maret 2026. (Foto – Anton Juma Songa/papuaglobalnews.com).
Timika,papuaglobalnews.com – Forum Peduli ASN Kabupaten Mimika bersama tokoh masyarakat adat suku Amungme dan Kamoro serta lima suku kekerabatan menyampaikan aspirasi dengan mendesak Bupati Mimika Johannes Rettob untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) pelantikan jabatan eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika yang dilakukan pada 11 Maret 2026 di Graha Eme Neme Yauware.
Dalam aksi penyampaian aspirasi tersebut, massa juga menuntut agar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika, Hermalina Imbiri dicopot dari jabatannya.
Salah satu orator aksi, Yulianus Pinimet, mendesak Bupati Mimika, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah untuk segera menemui massa yang menyampaikan aspirasi di Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) SP3.
Dalam orasinya, Yulianus mengaku dirinya merupakan salah satu ASN yang merasa dirugikan dalam proses rolling jabatan tersebut. Menurutnya, seluruh tahapan seleksi dan uji kelayakan telah diikuti dan dinyatakan lengkap, namun dirinya tidak diakomodasi dalam pelantikan.
“Kantor bupati ini adalah rumah kami, Amungme dan Kamoro. Kami sangat kecewa karena Undang-Undang Otonomi Khusus sudah menjamin hak orang asli Papua. Karena itu kami meminta agar SK pelantikan tanggal 11 Maret dibatalkan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa aspirasi tersebut akan dibawa hingga ke Direktorat Jenderal Otonomi Khusus di Kementerian Dalam Negeri apabila tidak mendapat tanggapan dari pemerintah daerah.
Sementara itu, Ketua Aliansi Pemuda Amungme (APA) Mimika, Elois M Balilnol, turut mendesak Bupati Mimika agar membatalkan SK pelantikan tersebut.
Menurutnya, proses pelantikan dianggap tidak mengakomodasi putra-putri dari suku Amungme, Kamoro serta lima suku kekerabatan lainnya. Ia menilai hal tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat asli Papua yang telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus.
Massa yang sebagian besar merupakan ASN tersebut tiba di halaman Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) SP3 sambil membentangkan spanduk yang berisi sejumlah tuntutan. Mereka juga meminta Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong untuk mundur dari jabatannya demi menjaga harga diri masyarakat adat.
Para peserta aksi menegaskan bahwa kebijakan pemerintah daerah harus berpihak kepada Orang Asli Papua (OAP), sebagaimana amanat Undang-Undang Otonomi Khusus.
Massa juga mengancam jika Bupati tidak menemui mereka akan dilakukan sasi adat sebagai bentuk kekecewaan dan kemarahan.
Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan massa antara lain:














































