Kelima faktor tersebut harus diperhatikan dalam proses penegakan hukum, karena apabila hal itu kurang mendapat perhatian, maka penegakan hukum tidak akan tercapai .

Pengaturan dalam peraturan perundang-undangan akan berjalan maksimal secara efektif bila didukung dengan 5 (lima) faktor diatas dengan baik karena ditemukan banyak peraturan perundangan yang belum dapat berjalan dengan baik disebabkan oleh faktor hukum itu sendiri yang memuat pengaturan yang ambigu serta penegakan hukumnya yang berjalan tidak efektif.

Efektifitas peraturan perundangan terkait pertambangan rakyat di Papua Tengah nampak tidak berjalan, karena faktor hukum itu sendiri. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan yang mensyaratkan perubahan wilayah pertambangan hanya dapat dilakukan tiap 5 (lima) tahun.

Teori Kewenangan

Kewenangan sering disejajarkan dengan istilah wewenang. Istilah wewenang digunakan dalam bentuk kata benda dan sering disejajarkan dengan istilah “bevoegheid” dalam istilah hukum Belanda. Menurut Philipus M. Hadjon, jika dicermati ada sedikit perbedaan antara istilah kewenangan dengan istilah  “bevoegheid”. Perbedaan tersebut terletak pada karakter hukumnya.

Istilah “bevoegheid” digunakan dalam konsep hukum publik maupun dalam hukum privat (Aminoedin, 1989). Dalam konsep kita, istilah kewenangan atau wewenang seharusnya digunakan dalam konsep hukum publik.

Dari berbagai pengertian kewenangan, maka kesimpulan bahwa kewenangan (authority) memiliki pengertian yang berbeda dengan wewenang (competence). Kewenangan merupakan kekuasaan formal yang berasal dari undang-undang, sedangkan wewenang adalah suatu spesifikasi dari kewenangan dari kewenangan, artinya barang siapa (subyek hukum) yang diberikan kewenangan oleh undang-undang, maka ia berwenang untuk melakukan sesuatu tersebut dalam kewenangan itu.

Kewenangan yang dimiliki oleh organ (institusi) pemerintahan dalam melakukan perbuatan nyata (riil), mengadakan pengaturan atau mengeluarkan keputusan selalu dilandasi oleh kewenangan yang diperoleh dari konstitusi secara atribusi, delegasi, maupun mandat. Suatu atribusi menunjuk pada kewenangan yang asli atas dasar konstitusi (UUD).

Pada kewenangan delegasi, harus ditegaskan suatu pelimpahan wewenang kepada organ pemerintahan yang lain. Pada mandat tidak terjadi pelimpahan apapun dalam arti pemberian wewenang. Akan tetapi, yang diberi mandat bertindak atas nama pemberi mandat. Dalam pemberian mandat, pejabat yang diberi mandat menunjuk pejabat lain untuk bertindak atas nama mandator (pemberi mandat).

Terkait dengan judul tulisan ini ‘Kewenangan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakat (WPR)’ merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat. Penetapan WPR  dilakukan setiap 5 (lima) tahun oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.

Setelah ada penetapan WPR kemudian Pemerintah Provinsi menerbitkan Ijin Pertambangan Rakyat, dari sisi teori kewenangan, karena kewenangan penetapan wilayah pertambangan rakyat menjadi kewenangan pusat dan dalam lima tahun ini menunjukan tidak efektifnya peraturan perundang-undangan, yang memunculkan maraknya illegal mining di Indonesia serta lamban untuk mendorong kesejahteraan masyarakat pendulang, karena itu perlu diatur penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat dan evaluasinya dilakukan setiap tahun dan kewenangan tersebut idealnya didelegasikan kepada gubernur.

Bila ditengok kebelakang kegiatan masyarakat menambang sudah dikerjakan sejak tahun 2003 oleh masyarakat. Kegiatan ini telah menjadi mata pencaharian masyarakat, telah ada ribuan masyarakat Papua Tengah dan Non Papua Tengah yang menggantungkan hidupnya pada kegiatan pendulangan emas, non logam dan batuan di Papua Tengah. Kegiatan ini berlangsung tiap tahun tanpa ada penetapan wilayah pertambangan rakyat karena harus menunggu selama 5 (lima) tahun. Disinilah muncul kegiatan yang oleh aparat keamanan disebut illegal, namun berbagai pihak diduga mengambil untung dari kegiatan illegal ini.

Berdasarkan teori efektifitas hukum dan teori kewenangan, dapat disimpulkan bahwa pengaturan ini belum efektif untuk menyelesaikan permasalahan illegal mining di Indonesia dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Untuk itu, pemerintah perlu merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan dan mendelegasikan penetapan wilayah pertambangan kepada gubernur. **

 

Sumber Pustaka:

Soerjono Soekanto. 2007. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada. Hal. 110.

Aditia Daniel Situngkur, Mengenal Teori Demokrasi Dan Teori Kewenangan Dalam Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Barat, Vol. 5 No.4 Edisi 1 Juli 2023 http://jurnal.ensiklopediaku.org

Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan.