Oleh : John NR Gobai – Waket IV DPR Papua Tengah.

 

PERTAMBANGAN rakyat merupakan kegiatan yang sudah berlangsung sejak jaman Belanda di daerah Kalimantan. Kegiatan pertambangan rakyat juga berlangsung di daerah Bangka Belitung dan juga di daerah Sulawesi Utara. Kegiatan pertambangan rakyat kadangkala menjadi masalah bagi pemerintah dan juga bagi perusahaan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP), seperti yang terjadi pada PT. Timah, yang akhirnya masyarakat berjuang sampai melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, untuk memperoleh WPR dalam areal PT. Timah.

Di daerah Papua Tengah belakangan ini telah menjadi buah bibir masyarakat adalah kegiatan pertambangan emas/pendulangan emas yang dilakukan bersama antara masyarakat setempat dan pendulang/penambang pendatang yang berasal dari seluruh Indonesia baik asli Papua Tengah maupun non Papua Tengah.

Kegiatan ini dilakukan sejak tahun 2003 hingga saat ini. Awalnya terjadi atas kesepakatan antara pemilik tanah/pemilik dusun dengan pendulang/penambang baik di kota seperti; Nabire, Timika, Enarotali maupun di lokasi pendulangan emas, yang dilanjutkan acara bakar batu (syukuran menurut kebiasaan masyarakat pegunungan Papua Tengah).

Penetapan Wilayah Pertambangan dilakukan oleh Pemerintah Pusat yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan dilakukan 5 (lima tahun) sekali.

Menurut kami ini tidak efektif mengingat kegiatan masyarakat menambang selalu berjalan tanpa ada penetapan wilayah sebelum perubahan Wilayah Pertambangan, guna pemerintah daerah dapat mengusulkan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Dasar Regulasi

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 kewenangan pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten/kota telah ditiadakan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara terdapat pasal yang mengatur tentang pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dan provinsi. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan perubahannya. Namun sesuai dengan ketentuan penetapan Wilayah Pertambangan dilakukan oleh Pemerintah Pusat yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan dilakukan 5 (lima tahun) sekali.

Menurut kami ini tidak efektif mengingat kegiatan masyarakat menambang selalu berjalan tanpa ada penetapan wilayah sebelum perubahan Wilayah Pertambangan, guna pemerintah daerah dapat mengusulkan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Teori Efektifitas Hukum Soerjono Soekanto

Soerjono Soekanto mengemukakan ada 5 (lima) faktor yang sangat berpengaruh dalam penegakan hukum, dan antara kelimanya itu saling berkaitan erat satu dengan yang lainnya. Oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum dan merupakan tolak ukur dari efektifitas penegakan hukum.

Kelima faktor tersebut adalah:

Faktor hukumnya. Faktor hukum dimaksud adalah peraturan undang-undang. Suatu peraturan perundang-undangan yang baik, paling tidak yang dapat secara yuridis, sosiologis, dan fisolofis, (unsur kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan). Suatu peraturan hukum dikatakan berlaku secara yuridis adalah peraturan hukum yang berlaku secara piramida. Hukum membentangkan proses yang bertahap, dari norma yang paling tinggi, yang paling abstrak dan makin ke bawah semakin konkrit. Suatu peraturan hukum berlaku sosiologis bilamana peraturan hukum tersebut diakui oleh masyarakat, kepada siapa peraturan hukum tersebut ditujukan atau diperlakukan. Suatu peraturan berlaku secara filosofis apabila peraturan hukum tersebut sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi. Apabila peraturan hukum tidak memiliki ketiga unsur keberlakuan itu, maka peraturan hukum tersebut bisa menjadi peraturan hukum yang mati, atau dirasakan sebagai tirani karena tidak berakar.

Faktor penegakan hukum, yaitu pihak-pihak yang membentuk maupun yang menerapkan hukum. Penegakan hukum mencakup segala elemen yang secara langsung atau tidak langsung berkecimpung dibidang penegakan hukum, adalah mereka yang mempunyai peranan yang sangat menentukan keberhasilan usaha penegakan hukum dalam masyarakat, seperti polisi, jaksa, hakim, pengacara dan lain – lain.

Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Sarana atau fasilitas sangat menentukan dalam penegakan hukum, tanpa sarana atau fasilitas yang memadai, penegakan hukum tidak akan lancar, penegakan hukum tidak akan baik dalam menjalankan peranannya. Sarana atau fasilitas tersebut antara lain tenaga manusia yang berpendidikan dan profesional, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan sebagainya.

Faktor masyarakat, yaitu lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Salah satu faktor yang mempengaruhi proses penegak hukum adalah kesadaran hukum masyarakat, maka akan semakin memungkinkan penegakan hukum yang baik, sebaliknya semakin rendah tingkat kesadaran hukum masyarakat, maka akan semakin sukar untuk melaksanakan penegakan hukum.

Faktor kebudayaan, yaitu sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan prakasa di dalam pergaulan hidup.

Kelima faktor tersebut harus diperhatikan dalam proses penegakan hukum, karena apabila hal itu kurang mendapat perhatian, maka penegakan hukum tidak akan tercapai .

Pengaturan dalam peraturan perundang-undangan akan berjalan maksimal secara efektif bila didukung dengan 5 (lima) faktor diatas dengan baik karena ditemukan banyak peraturan perundangan yang belum dapat berjalan dengan baik disebabkan oleh faktor hukum itu sendiri yang memuat pengaturan yang ambigu serta penegakan hukumnya yang berjalan tidak efektif.

Efektifitas peraturan perundangan terkait pertambangan rakyat di Papua Tengah nampak tidak berjalan, karena faktor hukum itu sendiri. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan yang mensyaratkan perubahan wilayah pertambangan hanya dapat dilakukan tiap 5 (lima) tahun.

Teori Kewenangan

Kewenangan sering disejajarkan dengan istilah wewenang. Istilah wewenang digunakan dalam bentuk kata benda dan sering disejajarkan dengan istilah “bevoegheid” dalam istilah hukum Belanda. Menurut Philipus M. Hadjon, jika dicermati ada sedikit perbedaan antara istilah kewenangan dengan istilah  “bevoegheid”. Perbedaan tersebut terletak pada karakter hukumnya.

Istilah “bevoegheid” digunakan dalam konsep hukum publik maupun dalam hukum privat (Aminoedin, 1989). Dalam konsep kita, istilah kewenangan atau wewenang seharusnya digunakan dalam konsep hukum publik.

Dari berbagai pengertian kewenangan, maka kesimpulan bahwa kewenangan (authority) memiliki pengertian yang berbeda dengan wewenang (competence). Kewenangan merupakan kekuasaan formal yang berasal dari undang-undang, sedangkan wewenang adalah suatu spesifikasi dari kewenangan dari kewenangan, artinya barang siapa (subyek hukum) yang diberikan kewenangan oleh undang-undang, maka ia berwenang untuk melakukan sesuatu tersebut dalam kewenangan itu.

Kewenangan yang dimiliki oleh organ (institusi) pemerintahan dalam melakukan perbuatan nyata (riil), mengadakan pengaturan atau mengeluarkan keputusan selalu dilandasi oleh kewenangan yang diperoleh dari konstitusi secara atribusi, delegasi, maupun mandat. Suatu atribusi menunjuk pada kewenangan yang asli atas dasar konstitusi (UUD).

Pada kewenangan delegasi, harus ditegaskan suatu pelimpahan wewenang kepada organ pemerintahan yang lain. Pada mandat tidak terjadi pelimpahan apapun dalam arti pemberian wewenang. Akan tetapi, yang diberi mandat bertindak atas nama pemberi mandat. Dalam pemberian mandat, pejabat yang diberi mandat menunjuk pejabat lain untuk bertindak atas nama mandator (pemberi mandat).

Terkait dengan judul tulisan ini ‘Kewenangan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakat (WPR)’ merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat. Penetapan WPR  dilakukan setiap 5 (lima) tahun oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.

Setelah ada penetapan WPR kemudian Pemerintah Provinsi menerbitkan Ijin Pertambangan Rakyat, dari sisi teori kewenangan, karena kewenangan penetapan wilayah pertambangan rakyat menjadi kewenangan pusat dan dalam lima tahun ini menunjukan tidak efektifnya peraturan perundang-undangan, yang memunculkan maraknya illegal mining di Indonesia serta lamban untuk mendorong kesejahteraan masyarakat pendulang, karena itu perlu diatur penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat dan evaluasinya dilakukan setiap tahun dan kewenangan tersebut idealnya didelegasikan kepada gubernur.

Bila ditengok kebelakang kegiatan masyarakat menambang sudah dikerjakan sejak tahun 2003 oleh masyarakat. Kegiatan ini telah menjadi mata pencaharian masyarakat, telah ada ribuan masyarakat Papua Tengah dan Non Papua Tengah yang menggantungkan hidupnya pada kegiatan pendulangan emas, non logam dan batuan di Papua Tengah. Kegiatan ini berlangsung tiap tahun tanpa ada penetapan wilayah pertambangan rakyat karena harus menunggu selama 5 (lima) tahun. Disinilah muncul kegiatan yang oleh aparat keamanan disebut illegal, namun berbagai pihak diduga mengambil untung dari kegiatan illegal ini.

Berdasarkan teori efektifitas hukum dan teori kewenangan, dapat disimpulkan bahwa pengaturan ini belum efektif untuk menyelesaikan permasalahan illegal mining di Indonesia dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Untuk itu, pemerintah perlu merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan dan mendelegasikan penetapan wilayah pertambangan kepada gubernur. **

 

Sumber Pustaka:

Soerjono Soekanto. 2007. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada. Hal. 110.

Aditia Daniel Situngkur, Mengenal Teori Demokrasi Dan Teori Kewenangan Dalam Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Barat, Vol. 5 No.4 Edisi 1 Juli 2023 http://jurnal.ensiklopediaku.org

Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan.