Marselino menegaskan setiap pelaku usaha wajib memiliki izin resmi sebagai dasar hukum dalam menjalankan usaha. Masa berlaku izin usaha umumnya berkisar antara tiga hingga lima tahun, tergantung jenis usaha.

“Jika membuka usaha tanpa izin resmi, maka dianggap ilegal dan berpotensi ditutup karena melanggar aturan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan pengawasan ini merupakan bagian dari program pengendalian usaha yang akan dilakukan secara bertahap, mulai dari wilayah kampung ke kota, sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Mimika.

Namun, akibat adanya dinamika di lapangan, termasuk aksi demonstrasi oleh para pendulang terhadap pengusaha pengepul emas beberapa waktu lalu, maka pengawasan tahap awal difokuskan terlebih dahulu di wilayah kota.

“Kami mulai dari kota, nanti setelah hari raya baru akan dilanjutkan ke kampung-kampung,” katanya.

Untuk tahap awal, tim baru mendatangi tujuh lokasi usaha di Jalan Ahmad Yani. Pengawasan akan dilanjutkan ke kawasan Jalan Bougenville setelah perayaan Paskah.

Marselino menambahkan, secara umum kehadiran tim pengawasan disambut baik oleh para pelaku usaha, meskipun sebagian besar toko baru mulai beroperasi sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 WIT.

Ia mengimbau seluruh pengusaha emas agar bersikap terbuka saat petugas datang melakukan pemeriksaan kelengkapandokumen, serta segera memperpanjang izin usaha yang telah habis masa berlakunya.

“Kami harap semua pelaku usaha kooperatif dan patuh terhadap aturan perizinan demi terciptanya iklim usaha yang tertib dan aman,” pungkasnya. **