Sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) 30 persen oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) sisanya 70 persen oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Di dalamnnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) berhubungan ketersedian air bersih dan saluran drainase. Kemudian Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan dan Dinas Sosial.

Setiap OPD ini dalam menyalurkan bantuan kebutuhan pangan nabati dan hewani datanya dikirim ke DP3AKB untuk di-upload di aplikasi laporan selama setahun di bank data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tahun 2024 angka stunting Mimika berada 14 persen. Penanganan stunting sesuai arahan Presiden Jokowi dengan memilih salah satu lokus sasaran. Tetapi mulai tahun ini semua 18 distrik sebagai sasaran penanganan stunting.

Supia mengungkapkan tahun 2014 dalam program pembagian makanan bergizi disatukan dengan sosialisasi pola hidup sehat dan bersih dalam peningkatan mutu hidup keluarga dan edukasi seks. Pemberian edukasi seks kepada anak harus diberikan lebih awal kepada mereka untuk menghindari tindakan tidak diinginkan.

Berkaitan dengan stunting, tahun 2024 sudah melaksanakan substansi delapan aksi konvergensi stunting, adalah;
Aksi 1 Analisa Situasi Stunting, Aksi 2 Rencana Kegiatan, Aksi 3 Rembug Stunting, Aksi 4 Regulasi Tentang Stunting, Aksi 5 Pembinaan Unsur Pelaku, Aksi 6 Sistem Manajemen Data, Aksi 7 Data Cakupan Sasaran dan Publikasi Data, Aksi 8 Review Kerja.

Namun masuk tahun 2025, adanya aturan terbaru, bukan lagi delapan aksi tetapi berkurang tinggal empat aksi.

“Kita juga belum tahu empat aksi ini apa saja. Masih tunggu SK baru dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. SK ini kami akan ajukan lagi di Bagian Hukum Setda Mimika untuk terbitkan aturan penunjang,” jelasnya. **