Dalam sosialisasi secara door to door ini, warga diminta supaya  sampah yang ada perlu dipilah sesuai jenisnya masing-masing. Sampah organik disimpan di tempat tersendiri selanjutkan diambil untuk ditampung di bank sampahh yang sudah ada. Sedangkan sampah anorganik (plastik-red) dikumpulkan di tempat tersendiri yang kemudian diangkut oleh petugas kebersihan menggunakan truk sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika untuk dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Iwaka.

“Selama dua hari Senin-Selasa (11-12 Agustus 2025) ini petugas fokus sosialisasi kepada warga di 11 kelurahan. Jadi, dua orang warga yang direkrut ini turun kembali ke kelurahannya berikan sosialisasi jangan buang sampah disembarang tempat lagi. Sampah-sampah yang ada diletakan di depan rumah masing-masing akan dijemput oleh petugas,” katanya.

Dalam perjalanan, jika masyarakat membentuk tim sendiri untuk mengupul dan memilah sampah, maka sampah-sampah yang ada akan dibeli oleh pemerintah. Dengan mengelola sampah secara baik akan memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat itu sendiri sebagai sumber pendapatan.

”SADAR

Petugas dalam bekerja mendapat jaminan dari Badan Pelayanan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepada petugas kebersihan, Joel berpesan harus bekerja lebih bertanggungjawab sebab pemberian upahnya sesuai UMK dan terakomodir dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini  sesuai harapan Bupati Mimika agar kondisi Kota Timika harus menjadi kota  bersih dari sampah.

Ia menambahkan dalam progam bank sampah ini, Pemdis Miru juga membangun tiga titik pemilah sampah sederhana.

Dalam program bank sampah ini, Joel mengakui untuk tahap awal ini belum menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan Perda Sampah. Namun kedepan, jika program ini masih berlanjut dan sesuai evaluasi serta arahan pimpinan harus bekerjasama dengan Satpol PP Pemdis siap laksanakan.

Ia berharap masyarakat 11 kelurahan setelah mendapat sosialisasi dari petugas ikut mendukung program pemerintah dalam hal taat jam buang sampah, letakan sampah di depan rumah atau di tempat yang mudah dijangkau petugas dan jangan lagi buang di sembarang tempat. **