Alice juga menyampaikan saat ini Distanbun sementara berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Mimika merevisi kembali SK Bupati Nomor 170 tahun 2022 tentang  Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Mimika masa bakti 2022-2026.

Ia berharap dengan SK terbaru nanti semua tim dapat bekerja bersama-sama dalam hal pengawasan pupuk dan pestisida di lapangan.

Alice juga berharap hasil produksi komoditi petani di Mimika kedepan semakin meningkat dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperkuat ekonomi keluarga.

“Kita berharap komoditi yang dihasilkan petani kedepan bisa swasembada.

Ia juga menyebutkan petani Mimika yang sudah terdaftar di Kementerian Pertanian sebanyak 600 kelompok dengan rincian 200 kelompok Orang Asli Papua dan 300 kelompok non OAP.

Adapun susunan badan pengurus Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Mimika sebagai berikut:

  1. Penasehat

Bupati

Wakil Bupati

  1. Pembina

Sekretaris Daerah

  1. Ketua I

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan   Perkebunan

  1. Ketua II

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian

  1. Sekretaris

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Mimika

  1. Anggota

1. Kepala Dinas Ketahanan Pangan

2. Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan

3. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian

4. Kepala Dinas Perikanan

5. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan

6. Kepala Dinas PUPR

7. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

8. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

9. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika

10. Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Mimika. **