Disbudpar-Ekraf Mimika Tumbuhkan Gairah Pelaku Seni Budaya dan Kuliner Lokal AMOR
Mantan Plt. Asisten III Setda Provinsi Papua Tengah ini menekankan melalui festival ini diharapkan anak-anak AMOR sebagai generasi penerus tidak lupa akan identitas budaya dan tradisi sebagai jati diri mereka.
Festival budaya ini sebut Elisabeth akan menjadi program rutin Disbudpar-Ekraf Mimika yang diselenggarakan setiap tahun dengan harapan bisa masuk dalam Karisma Event Nusantara (KEN) yang dicatat dalam Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Ini bertujuan mengembangkan potensi pariwisata lokal, melestarikan budaya, dan menggerakkan ekonomi masyarakat di daerah ini.
Sehubungan dengan perjuangan menuju KEN, Elisabeth merencanakan pada tahun 2027 nanti kembali selenggarakan Festival Budaya Kamoro Kakuru yang dibuat setiap tahun yang nantinya dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
Mengenai masih minimnya minat wisatawan dari luar untuk datang mengunjungi event festival budaya lokal Amungme dan Kamoro, Elisabeth mengaku sejauh ini Disbudpar-Ekraf Mimika masih kurang melakukan promosi kepada dunia luar.
Namun demikian, sebut Elisabeth saat ini sudah ada langkah kecil yang dibuat Disbudpar-Ekraf Mimika menghadirkan website sendiri yang berisikan tentang jumlah sangar, alamat atau lokasinya yang dapat diakses oleh siapa saja.
Selain itu bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskomonfo) Mimika dalam memperluas jangkauan publikasi.
“Kita akui kita kurang promosi. Tapi kita sudah buat rencana untuk kedepan kita akan perkuat promosinya. Rencana kami untuk Festifal Budaya Kamoro Kakuru jangkuannya hingga keluar Timika,” katanya. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






















