Dinkes Mimika Lakukan Pendampingan Penyusunan Regulasi Fleksibilitas BLUD
Ia juga mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh tenaga kesehatan baik yang bertugas di wilayah perkotaan, pesisir, maupun pegunungan yang dengan hati tulus dan penuh dedikasi terus melayani masyarakat, meskipun masih terdapat kesenjangan akses pelayanan, khususnya di daerah pesisir, pegunungan, dan wilayah-wilayah terpencil.
Pemerintah Kabupaten Mimika memiliki komitmen kuat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara yang wajib dipenuhi. Pelayanan kesehatan yang berkualitas merupakan kunci utama dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan sejahtera.
Sementara Dr. Sisma HL selaku Ketua panitia menjelaskan fasilitas Kesehatan perlu menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan kesehatan, serta memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya. Dengan status BLUD, Fasilitas Kesehatan dapat mengelola keuangannya sendiri, membuat keputusan lebih cepat dan berinovasi dalam memberikan pelayanan, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Dengan banyaknya manfaat bagi fasilitas Kesehatan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD maka Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kesehatan menginisiasi pembentukan Unit Kerja Kesehatan yang menerapkan PPK BLUD sebanyak 16 unit yang terdiri dari 13 Puskesmas, Rumah Sakit Waa Banti, PSC 119 dan Laboratorium Kesehatan Lingkungan.
Puskesmas Kesehatan yang telah ditetapkan menerapkan PPK BLUD, memiliki hak Fleksibilitas yang didukung oleh 7 Peraturan Bupati yakni SDM, Renumerasi, pengadaan Barang dan Jasa, Kerjasama, Tarif Layanan, penggunaan SILPA, pinjaman dan Investasi.
Sedangkan Regulasi Fleksibilitas untuk Rumah Sakit Waa Banti, PSC 119 dan Laboratorium Kesehatan Lingkungan belum ada, Pertemuan Pendampingan penyusunan Regulasi Fleksibilitas ini diharapkan memfasilitasi tersusunnya regulasi Fleksibilitas untuk 3 fasilitas tersebut.
Selain itu, tahun ini juga Dinkes membentuk Tim Pembina yang terdiri dari Tim Pembina Teknis, Tim Pembina keuangan dan Tim Sekretariat BLUD yang sekiranya pertemuan ini memberi penguatan tugas dan tanggung jawab Tim Pembina BLUD.
Ia menjelaskan kegiatan pendampingan Penyusunan Regulasi Fleksibilitas BLUD dilaksanakan bertujuan untuk Menyusun Draft Peraturan Bupati tentang SDM, Renumerasi, pengadaan Barang dan Jasa, Kerjasama, Tarif Layanan, penggunaan SILPA, pinjaman dan Investasi Bagi Rumah Sakit Waa Banti, PSC 119 dan Laboratorium Kesehatan Lingkungan.
Ia melaporkan kegiatan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan BLUD dengan maksud meningkatkan pengetahuan, kemampuan pimpinan BLUD, pengelola BLUD Dinas Kesehatan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dalam melakukan pencatatan, pelaporan dan penatausahaan laporan keuangan BLUD. **

































