Diduga Terlibat Korupsi Pembangunan Jembatan di Agimuga, Kabid Bina Marga DPUPR Mimika Ditetapkan Tersangka
Saat ini AP telah ditahan selama 20 hari, mulai 2 – 21 Juni 2025 mendatang di Rutan Lapas Kelas IIB Timika, Kampung Naenamuktipura, Distrik Iwaka.
Perlu diketahui, sebelumnya pada tanggal 27 Mei 2025 lalu Kejaksaan Negeri Mimika telah menetapkan MP selaku kontraktor CV. KA dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/R.1.19/Fd.2-05/2025 tertanggal 27 Mei 2025.
Perusahaan CV. KA mengerjakan proyek pembangunan jembatan dan fasilitas pelengkapnya dengan dana APBD Kabupaten Mimika pada DPA Dinas PUPR Mimika tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp3.144.996.000.
Dalam pelaksanaannya, CV. KA diduga tidak mampu melaksanakan pekerjaan sesuai syarat-syarat khusus maupun syarat umum dalam kontrak.
Berdasarkan hasil perhitungan penyidik ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp.771.800.064,00. **