Diduga Terlibat Korupsi Pembangunan Jembatan di Agimuga, Kabid Bina Marga DPUPR Mimika Ditetapkan Tersangka
Timika,papuaglobalnew.com – AP, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Papua Tengah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin 2 Juni 2025.
Kejari Mimika menetapkan AP sebagai tersangka baru karena diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara pada proyek pembangunan jembatan dan fasilitas pelengkap sepanjang delapan meter tahun anggaran 2023 di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika.
Penetapan AP sebagai tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor : PRINT-02/R.1.19/Fd.2/06/2025 yang diterbitkan pada, Senin, 2 Juni 2025.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Mimika Arthur Gerald mengemukakan dalam proses penyidikan kasus ini telah memeriksa 12 saksi dan satu orang ahli.
Selain mentapkan dan menahan tersangka, tim penyidik telah menyita terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen dan surat-surat penting terkait proyek tersebut.
AP ditetapkan tersangka karena berdasakan hasil penyidikan, tim penyidik Kejari menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang diperkuat dengan dua alat bukti permulaan yang cukup.