Kajari Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel menjelaskan selama proses penyidikan telah memeriksa 12 saksi dan seorang ahli.
Selain menahan MP, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan surat-surat yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan sebagai barang bukti.

Ia mengatakan MP terjerat kasus ini karena dalam pelaksanaannya, CV KA diduga tidak mampu melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan yang tertuang dalam kontrak, baik syarat khusus maupun syarat umum kontrak.

Atas kasus ini, MP terbukti melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta peraturan terkait lainnya.

Dengan demikian tersangka MP dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Ia menegaskan penyidik akan secepatnya melengkapi seluruh berkas pemeriksaan tersangka agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura untuk diproses hukum lebih lanjut. **