Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp Rp771.800.064, Kejari Mimika Tetapkan Kontraktor Pembangunan Jembatan di Agimuga Sebagai Tersangka
Timika,papuaglobalnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menetapkan MP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan dan fasilitas pendukung sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika Papua Tengah.
MP ditetapkan sebagai tersangka setelah cukup bukti karena diduga kuat telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun 2023 sebesar Rp771.800.064,00 dari nilai total pembangunan Rp3.144.996.000.
Penetapan tersangka ini telah diumumkan pada Selasa, 27 Mei 2025 seperti tertera dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/R.1.19/Fd.2-05/2025 yang diterbitkan pada hari yang sama.
Dengan ditetapkan tersangka, MP menjalani masa tahanan hingga 20 hari kedepan, mulai tanggal 27 Mei hingga 15 Juni 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIB Timika.
MP merupakan penyedia jasa atau pelaksana proyek pembangunan jembatan dan fasilitas pendukung di Distrik Agimuga, dengan perusahaan CV KA.
Proyek pembangunan jembatan ini program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika pada tahun anggaran 2023.
Kajari Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel menjelaskan selama proses penyidikan telah memeriksa 12 saksi dan seorang ahli.
Selain menahan MP, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan surat-surat yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan sebagai barang bukti.
Ia mengatakan MP terjerat kasus ini karena dalam pelaksanaannya, CV KA diduga tidak mampu melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan yang tertuang dalam kontrak, baik syarat khusus maupun syarat umum kontrak.
Atas kasus ini, MP terbukti melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta peraturan terkait lainnya.
Dengan demikian tersangka MP dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Ia menegaskan penyidik akan secepatnya melengkapi seluruh berkas pemeriksaan tersangka agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura untuk diproses hukum lebih lanjut. **



















