Di Hadapan Komnas HAM RI, Tokoh Masyarakat Adat Kamoro Tegaskan Tetap Pertahankan Tanah di Kapiraya
“Kami orang Kamoro tidak akan memberikan izin atau sesuatu sedikit pun kepada siapa pun yang bukan pemiliknya. Titik. Bukankan kami terlalu baik sudah ijinkan saudara-saudara kami ini datang tinggal di Kapiraya. Dengan mereka tinggal di sana lama-kelamaan semakin banyak mereka turun dari atas tinggal di situ,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini Kabupaten Mimika sendiri belum pernah melahirkan satu atau dua kabupaten baru sejak berpisah dari Kabupaten Fakfak.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Marianus, pihak Komnas HAM merespons dengan cukup baik dan memahami persoalan yang disampaikan oleh tokoh masyarakat adat.
Ia juga menjelaskan, keberadaan warga Suku Mee di wilayah Kapiraya bermula beberapa tahun lalu ketika perusahaan kayu PT Didiani Timber dan PT Djayanti beroperasi di Kapiraya untuk mengolah kayu log.
Saat itu banyak warga datang melamar pekerjaan sebagai karyawan perusahaan, termasuk dari Suku Mee. Perusahaan juga membangun sejumlah rumah atau portakem yang digunakan sebagai kantor dan tempat tinggal karyawan.
Namun setelah pemerintah menertibkan aktivitas penebangan hutan dengan menurunkan tim penertiban illegal logging, seluruh perusahaan kayu yang beroperasi di Papua, termasuk di wilayah Mimika Barat Tengah, akhirnya ditutup.
Dengan ditutupnya perusahaan tersebut, banyak bangunan portakem yang kosong. Atas izin salah satu kepala suku di Kapiraya, warga Suku Mee kemudian diperbolehkan menempati bekas kantor perusahaan dan menetap hingga sekarang, dengan pertimbangan jarak perjalanan dari Kapiraya ke Deiyai yang sangat jauh jika ditempuh dengan berjalan kaki berhari-hari batu tiba.
Namun, menurut Marianus, setelah menetap cukup lama, sebagian dari mereka kemudian mengklaim sebagai pemilik hak ulayat di wilayah tersebut.
“Itu akar konflik yang utama. Yang kedua adalah masuknya tambang emas ilegal yang semakin memperkeruh situasi hingga mengarah pada konflik antarwarga,” jelasnya.
Karena itu, ia menyarankan agar untuk menyelesaikan konflik di Kapiraya, langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengosongkan terlebih dahulu lokasi bekas portakem perusahaan tersebut. Setelah itu barulah pembahasan mengenai tapal batas wilayah dapat dilakukan secara terbuka. **











































