Di Hadapan Komnas HAM RI, Tokoh Masyarakat Adat Kamoro Tegaskan Tetap Pertahankan Tanah di Kapiraya
Timika,papuaglobalnews.com – Tokoh masyarakat adat Suku Kamoro menegaskan akan tetap mempertahankan tanah hak ulayat mereka di wilayah Kapiraya.
Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia di ruang rapat Polres Mimika, Mile 32, Kamis 5 Maret 2026 pukul 10.00-14.00 WIT.
Pertemuan yang bertujuan menyerap informasi terkait persoalan Kapiraya dari tokoh masyarakat adat tersebut dipandu Wakapolres Mimika, Junan Plitomo. Dari pihak Kementerian HAM hadir Direktur Pelayanan HAM, Osbin Samosir, bersama stafnya.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO), Marianus Maknaepeku, kepada papuaglobalnews.com, Jumat 6 Maret 2026.
Marianus menjelaskan, pertemuan tersebut juga dihadiri Ketua LEMASKO Gregorius Okoare, Fredy Sony Atiamona, Yohanes Yance Bokeyau, serta sejumlah tokoh masyarakat adat Kamoro lainnya.
Menurut Marianus, dalam pertemuan itu para tokoh adat secara spontan menyampaikan bahwa wilayah hak ulayat di Kapiraya merupakan murni milik Suku Kamoro dan akan tetap dipertahankan.
Ia juga menyampaikan agar persoalan Kapiraya segera diambil alih oleh pemerintah pusat. Pasalnya, pemicu awal konflik disebut berkaitan dengan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Dogiyai.
Untuk melengkapi syarat administrasi pemekaran kedua daerah tersebut, kata Marianus, penentuan batas wilayah administrasi dilakukan hingga mencakup wilayah Kapiraya yang sebenarnya berada dalam wilayah Kabupaten Mimika.
Menurutnya, saat penentuan batas wilayah administrasi tersebut, pemerintah tidak pernah turun langsung melakukan pemetaan wilayah untuk memastikan batas hak ulayat masyarakat adat dan juga tidak melibatkan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Marianus juga menegaskan kepada pihak Komnas HAM bahwa masyarakat Kamoro tidak akan mengalah dengan memberikan hak ulayat kepada pihak yang bukan pemilik sebenarnya.











































