Oleh : Laurens Minipko (Pengamat Sosial Papua)

DI TENGAH polemik kebijakan kepegawaian di Mimika, satu argumen terus diulang: afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP) belum dapat dilaksanakan secara optimal karena tidak adanya aturan teknis yang memadai. Argumen ini terdengar masuk akal. Bahkan tampak administratif. Namun justru di situlah letak persoalannya.

Sebab dalam negara hukum, kita tidak boleh berhenti pada apa yang “terlihat belum diatur”, tanpa terlebih dahulu membaca apa yang sebenarnya sudah diatur.

Dan ketika kita membuka kerangka hukum Otonomi Khusus Papua, satu hal menjadi jelas: yang terjadi bukanlah kekosongan regulasi melainkan pengabaian terhadap norma yang sudah tersedia.

Afirmasi Sudah Diatur, Bukan Sekadar Wacana

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Otonomi Khusus Papua, negara tidak sekadar memberikan ruang afirmasi, tetapi secara tegas memerintahkan pelaksanaannya.

Pasal 29 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota wajib mengutamakan Orang Asli Papua dalam pengangkatan ASN pada jabatan tertentu. Bahkan lebih jauh, ketentuan ini menetapkan komposisi afirmatif yang sangat konkret, yakni antara 60 persen hingga 80 persen ASN OAP. Ini bukan norma yang kabur. Ini bukan prinsip yang abstrak. Ini adalah perintah hukum yang operasional.

Lebih penting lagi, Pasal 27 memberikan dasar yang jauh lebih kuat. Ketika norma nasional dianggap tidak cukup atau tidak sepenuhnya dapat diterapkan, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menetapkan kebijakan kepegawaian sesuai dengan kebutuhan daerah. Artinya, jika ada kekosongan teknis hukum justru memerintahkan daerah untuk mengisinya. Di titik ini, dalih “tidak ada aturan teknis” kehilangan pijakan. Karena hukum tidak berhenti, ia justru membuka ruang untuk bertindak.

Diskresi: Ruang Solusi atau Alat Pembenaran?

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi diberikan kepada pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret ketika aturan tidak lengkap, tidak jelas, atau terjadi stagnasi. Namun diskresi bukanlah ruang bebas tanpa batas.