Timika, papuaglobalnews.com – Kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika yang berlokasi di lantai 3 Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mimika, Jalan Cenderawasih, memberikan dampak signifikan bagi kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Hampir delapan bulan beroperasi, MPP Mimika tidak hanya memudahkan pengurusan perizinan usaha dan layanan administrasi lainnya, tetapi juga menjadi pusat pembayaran pajak daerah. Melalui loket Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Bank Papua yang tersedia di MPP, total transaksi pembayaran pajak daerah tercatat menembus Rp1.183.919.824.

Berdasarkan data rekapan harian layanan MPP sejak Juli hingga Desember 2025, total penerimaan pajak daerah mencapai Rp1.155.835.607 dengan rincian sebagai berikut:

Juli 2025 sebesar Rp194.141.517

Agustus 2025 sebesar Rp369.644.260

September 2025 sebesar Rp171.877.985

Oktober 2025 sebesar Rp180.397.793