Kebocoran disini dalam artian terjadi dalam dua level. Pertama, di level pengguna. Tanpa karcis, kalau ada sengketa misalnya ada klaim kerusakan kendaraan, pengguna tidak punya alat bukti bahwa dia memang parkir di situ. Kedua, dan ini lebih sistemik yaitu kebocoran pendapatan daerah. Pengelola parkir bisa saja melaporkan omzet lebih rendah dari yang sebenarnya karena transaksi tidak terdokumentasi. Akibatnya, pajak yang disetor ke Pemerintah Daerah juga lebih kecil dari potensi yang sebenarnya.

Karcis parkir ini terkait langsung dengan Pajak yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir. Mekanisme sederhananya seperti ini. Pengguna parkir membayar tarif parkir dan menerima karcis. Tarif parkir berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ditetapkan sebesar Rp2000 untuk sepeda motor dan Rp5000 untuk mobil. Pengelola parkir mencatat total karcis terjual per hari/bulan. Jumlah karcis yang terjual dalam periode tertentu akan menjadi dasar penghitungan total omzet parkir. Dari total omzet parkir, pengelola menghitung pajak parkir yang harus disetor ke pemerintah daerah (10% dari omzet). Pajak parkir ini kemudian akan disetorkan ke kas daerah melalui sistem yang ditetapkan. Jadi tarif parkir yang kita bayar itu sebenarnya terdiri dari dua komponen. Komponen pertama adalah jasa penyelenggaraan parkir untuk pengelola. Komponen kedua adalah Pajak Parkir (PBJT atas Jasa Parkir).

Terkait adanya keluhan/laporan masyarakat bahwa di lapangan masih terdapat parkir liar ataupun ada petugas parkir yang tidak memberi karcis, hal itu harus segera dilaporkan ke Bapenda agar dapat diambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena parkir liar semacam ini akan merusak tata kota dan kita akan kehilangan potensi pendapatan daerah. Peran masyarakat sangat krusial. Pertama, jadilah konsumen cerdas. Selalu minta dan simpan karcis parkir resmi setiap kali bayar. Itu adalah hak sekaligus bentuk pengawasan kita bersama. Pastikan bahwa karcis parkir yang diterima adalah karcis yang resmi dikeluarkan pemerintah dengan ciri; memiliki logo/identitas pemerintah daerah, memiliki nomor seri,  sudah diporporasi (lubang kecil) dan mencantumkan besaran tarif parkir yang jelas sesuai peraturan daerah.

Kedua, laporkan, jika ada petugas atau pengelola parkir yang tidak memberikan karcis. Sekarang Pemda sudah punya aplikasi pengaduan dan juga banyak media sosial Bapenda yang bisa dimanfaatkan untuk melaporkan semua keluhan atau permasalahan yang terjadi di lapangan.

Saya mengajak kita semua, mari kita mulai melihat karcis parkir bukan sebagai secarik kertas yang tak berguna, tetapi sebagai bukti bayar yang sah sekaligus sebagai bagian dari sistem pengawasan kita bersama, agar pengelolaan pajak menjadi lebih transparan dan akuntabel. Dengan mendukung penggunaan karcis, kita ikut berkontribusi pada pembangunan daerah dan pelayanan publik yang lebih baik. **