Berdasarkan SK Gubernur Papua Tengah nomor 258 Tahun 2024, pertama  telah menetapkan tentang upah minimum Kabupaten Mimika dan upah minimum sektoral Kabupaten Mimika tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Upah minimum Kabupaten Mimika tahun 2025 sebesar Rp. 5.005.678,- (lima juta lima ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) per bulan.
  2. Upah minimum sektoral Kabupaten Mimika tahun 2025 yaitu:
  3. Sektor pertambangan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) per bulan.
  4. Sektor konstruksi sebesar Rp. 5.130.819,- (lima juta seratus tiga puluh ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) per bulan.
  5. Bagi perusahaan jasa kontruksi yang bekerja di area PT Freeport Indonesia wajib membayar sesuai upah minimum sektor pertambangan sebagaimana dimaksud pada poin 2 tersebut diatas.

Kedua: upah minimum tersebut diktum kesatu hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun di perusahaan yang bersangkutan. Pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 (satu) tahun atau lebih, besarnya upah berpedoman pada struktur dan skala upah.

Ketiga: pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu.

”MTQ

Keempat: perusahaan yang telah memiliki upah lebih tinggi daripada upah minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Kelima: perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu.

Keenam: upah minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dikecualikan bagi pekerja/buruh usaha mikro dan usaha kecil.

Ketujuh: perusahaan dilarang melakukan penangguhan pelaksanaan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu.

Kedelapan: bagi perusahaan yang membayar upah pekerja/buruh dibawah/lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesembilan: keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Ia mengungkapkan  saat ini Disnakertrans terus melakukan sosialisasi SK Gubernur Papua Tengah tersebut di lingkungan PT FI dan privatisasi terkait penerapan upah tersebut.

Kepada buruh,  Silfina mengingatkan jika penerapan UMK oleh perusahaan tidak sesuai SK Gubernur harus dilaporkan kepada dewan pengawasan ketenagakerjaan Provinsi Papua Tengah.

Kemudian terkait  tuntutan  serikat pekerja supaya aktifkan PHI di Mimika, Silfina  menyampaikan Disnaker  telah melaksanakan audiens dengan Mahkama Agung (MA), PN Jayapura dan PN Timika dan telah mengirimkan surat dukungan Gubernur Papua Tengah ke MA. Termasuk melengkapi semua fasilitas pendukungnya.  Kantor PHI dibuka di Mimika dengan alasan jumlah pekerja  dan perusahaan banyak beroperasi di Timika. Syarat lain agar Kantor PHI Mimika bisa melaksanakan persidangan,  status PN Timika sekarang tipe B dinaikan menjadi Tipe A. Ini semua keputusan MA.

“Kami Pemerintah Kabupaten Mimika saat ini tinggal menuggu arahan MA. Karena semua persyaratan telah kita siapkan,” kata Silfina.

“Sesuai rencana tepat hari may day ini kita launching PHI. Tapi karena masih ada kendala sarana dan prasarana dan lain-lain maka belum bisa dilaksanakan. Tapi kita harap tahun ini bisa dilaunching,” katanya.

Deki Rasuh, Kepala Seksi Syarat Kerja Dinas  Tenaga Kerja Kabupaten Mimika mengungkapkan, pembahasan upah sudah selesai dan SK Gubernur Papua Tengah sudah ada yang sekarang dalam tahap sosialisasi.

Namun permasalahan saat ini ada perusahaan yang belum melaksanakan upah sesuai SK tersebut dengan beragam alasan.

Dikatakan, bagi buruh konstruksi yang bekerja di area tambang dengan faktor risiko yang tinggi perusahaan harus membayar upahnya sama dengan buruh tambang sebesar Rp6 juta perbulan.

Sedangkan buruh konstruksi yang bekerja meskipun sama-sama di area tambang tetapi faktor risikonya kecil upahnya dibayarkan sesuai jasa konstruksi.

Dewan pengupahan dalam membahas dan merumuskan tidak hanya semata-mata berdasarkan dari sisi aturan tetapi berpatok juga pada azas keadilan dengan berbagai pertimbangan faktor risiko di tempat kerja.

Sri Rahmi, Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Papua Tengah dalam audiens menjelaskan berbicara upah pemerintah tidak bisa berjalan sendiri harus berkolaborasi dengan pengusaha, buruh serta aparat keamanan.

Tugas Pemerintah Kabupaten Mimika mengusulkan hasil rumusan upah kepada Pemerintah Provinsi untuk dietapkan. Berdasarkan SK mengupahan itu menjadi dasar agar semua perusahaan atau pemberi kerja harus taat dan tunduk. **