Kepada lembaga pembiayaan, ia berharap dapat menyediakan skema kredit yang mudah diakses dan masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

Sementara Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Papua I, Aleksander Simon Lopulalan melalui Kepala Seksi Wilayah II Yohanes Reinhold Rumbewas mengemukakan berdasarkan kebijakan dan program bantuan PSU berhubungan dengan Asta Cita dan RPJMN 2025-2029 pemerintah. Di dalamnya mencakup kebijakan bidang rumah umum dan komersial, kebijakan bantuan PSU perumahan, tata cara pengajuan usulan bantuan PSU pada Aplikasi Sibaru dan mekanisme pemilihan penyedia jasa (metode penunjukan langsung) dan persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Program ini sesuai visi bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 dengan delapan misi asta cita, 17 program prioritas dan delapan program hasil terbaik tercepat.

”MTQ

Dikatakan pemerintah akan membangun 3 juta rumah dengan sebarannya 1 juta rumah di perkotaan, 1 juta rumah di perdesaan dan 1 juta rumah di pesisir. Untuk Kabupaten Mimika masuk dalam kategori pedesaan.

Kemudian pembangunan atau renovasi yang skemanya pembiayaan oleh negara meliputi Rrusus, Rusun, BSPS, penanganan kumuh dengan skema pembiayaan APBD, Dana Desa, DAK dan RTLH Kemensos.

Sedangkan pembangunan oleh pengembang atau developer meliputi FLPP, SBN, sederhana Non FLPP, menengah, mewah, BI, dan investasi luar negeri.

Pembangunan secara swadaya meliputi swadaya masyarakat dan pembanbangunan secara gotong royong melalui CSR.

Ia mengungkapkan mantaat dari sektor perumahan adalah membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendukung pengurangan backlog, tumbuhnya kawasan ekonomi baru, potensi peningkatan pendapatan daerah melalui retribusi PBG, BPHT dan lain-lain. Lainnya, bertambahnya investasi di daerah dan mendukung penambahan aset Pemda khususnua di penyediaan PSU termasuk pemakaman. **