Bea Cukai Timika Sosialisasikan Proses dan Ketentuan Penerbitan NPPBKC
Timika,papuaglobalnews.com – Bea Cukai Timika menyelenggarakan kegiatan Kelas Cukai 2025 dengan tagline ‘Kenali, Pahami dan Patuhi’ fokus pada pembahasan mengenai prosedur Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) pada Kamis 25 September 2025. Kegiatan berlangsung di salah satu hotel di Timika bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) mengenai tahapan, persyaratan, serta kewajiban dalam mengurus izin usahanya.
Dalam sosialisasi dihadiri Yudi Amirullah, Kepala Bea Cukai Timika dengan peserta distributor dan pengecer terdiri dari hotel dan Bar dijelaskan Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Karakteristik barang yang dikenakan Cukai sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 dimana dalam konsumsi, peredaran, pemakaian menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan perlu diawasi. Dengan demikian pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Adapun objek Cukai di Indonesia meliputi hasil tembakau (HT), Etil Alkohol (EA) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Tahapan Pengajuan NPPBKC
Proses pengajuan NPPBKC dimulai dengan permohonan pemeriksaan lokasi, yang dapat diajukan secara digital melalui aplikasi INDCUK (Informasi dan Digitalisasi Dokumen Cukai Timika). Pemohon diwajibkan melampirkan gambar denah di sekitar dan di dalam lokasi usaha.
Selanjutnya, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan lokasi. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lokasi yang berlaku selama tiga bulan.
Persyaratan Lokasi
Bea Cukai menekankan pentingnya persyaratan lokasi, baik untuk Importir, Penyalur maupun Tempat Penjualan Eceran (TPE).
Beberapa ketentuan yang diatur antara lain:
- Lokasi tidak boleh berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau tempat lain yang bukan bagian usaha.
- Harus memiliki pembatas permanen.
- Wajib berjarak lebih dari 100 meter dari tempat ibadah, sekolah, atau rumah sakit, kecuali berada di kawasan industri, perdagangan, hotel, atau tempat hiburan.
- Namun, sesuai Pasal 12 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, terdapat pengecualian jarak 100 meter apabila fasilitas ibadah disediakan oleh pengelola hotel/restoran atau jika lokasi usaha sudah mendapat izin dari instansi terkait.
Setelah pemeriksaan lokasi, pemohon wajib melakukan pemaparan proses bisnis di hadapan pejabat Bea Cukai. Materi paparan meliputi profil perusahaan, struktur organisasi, SOP, denah lokasi, hingga kesiapan operasional.
Pemaparan ini harus dilakukan oleh pemilik atau penanggungjawab perusahaan untuk memastikan pemahaman dan kesesuaian proses usaha dengan ketentuan Cukai.
Penerbitan NPPBKC
Setelah semua tahapan dilalui, pejabat Bea Cukai akan melakukan penelitian dan penilaian terhadap permohonan. Kepala KPPBC memberikan keputusan paling lama tiga hari kerja setelah pemaparan.
Jika disetujui, pemohon akan mendapatkan Piagam NPPBKC beserta Nomor Identitas Lokasi Kegiatan Usaha (NILKU). NPPBKC berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan paling lambat dus bulan sebelum masa berlaku berakhir.
Perubahan Data
Bea Cukai juga menegaskan bahwa pengusaha BKC wajib melaporkan setiap perubahan data, seperti perubahan lokasi usaha, jenis kegiatan, jenis barang kena cukai, perubahan nama perusahaan, kepemilikan, hingga NPWP. Permohonan perubahan data diajukan paling lambat satu bulan setelah perubahan terjadi.
Jika syarat tidak dipenuhi, pengusaha dapat dikenai sanksi administratif berupa denda minimal Rp20 juta hingga Rp200 juta.
Dengan adanya sosialisasi ini, Bea Cukai Timika berharap para pelaku usaha dapat lebih memahami prosedur dan kewajiban dalam mengajukan maupun memperpanjang izin NPPBKC. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan serta mendukung pengawasan peredaran barang kena cukai di Kabupaten Mimika. **

































