Bea Cukai Timika Sosialisasikan Proses dan Ketentuan Penerbitan NPPBKC
Beberapa ketentuan yang diatur antara lain:
- Lokasi tidak boleh berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau tempat lain yang bukan bagian usaha.
- Harus memiliki pembatas permanen.
- Wajib berjarak lebih dari 100 meter dari tempat ibadah, sekolah, atau rumah sakit, kecuali berada di kawasan industri, perdagangan, hotel, atau tempat hiburan.
- Namun, sesuai Pasal 12 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, terdapat pengecualian jarak 100 meter apabila fasilitas ibadah disediakan oleh pengelola hotel/restoran atau jika lokasi usaha sudah mendapat izin dari instansi terkait.
Setelah pemeriksaan lokasi, pemohon wajib melakukan pemaparan proses bisnis di hadapan pejabat Bea Cukai. Materi paparan meliputi profil perusahaan, struktur organisasi, SOP, denah lokasi, hingga kesiapan operasional.
Pemaparan ini harus dilakukan oleh pemilik atau penanggungjawab perusahaan untuk memastikan pemahaman dan kesesuaian proses usaha dengan ketentuan Cukai.
Penerbitan NPPBKC
Setelah semua tahapan dilalui, pejabat Bea Cukai akan melakukan penelitian dan penilaian terhadap permohonan. Kepala KPPBC memberikan keputusan paling lama tiga hari kerja setelah pemaparan.
Jika disetujui, pemohon akan mendapatkan Piagam NPPBKC beserta Nomor Identitas Lokasi Kegiatan Usaha (NILKU). NPPBKC berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan paling lambat dus bulan sebelum masa berlaku berakhir.
Perubahan Data
Bea Cukai juga menegaskan bahwa pengusaha BKC wajib melaporkan setiap perubahan data, seperti perubahan lokasi usaha, jenis kegiatan, jenis barang kena cukai, perubahan nama perusahaan, kepemilikan, hingga NPWP. Permohonan perubahan data diajukan paling lambat satu bulan setelah perubahan terjadi.
Jika syarat tidak dipenuhi, pengusaha dapat dikenai sanksi administratif berupa denda minimal Rp20 juta hingga Rp200 juta.
Dengan adanya sosialisasi ini, Bea Cukai Timika berharap para pelaku usaha dapat lebih memahami prosedur dan kewajiban dalam mengajukan maupun memperpanjang izin NPPBKC. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan serta mendukung pengawasan peredaran barang kena cukai di Kabupaten Mimika. **

























