AKP Ibnu menjelaskan saat ini dirinya masih melakukan penyelidikan dan kemungkinan besar berpeluang meminta kepada pihak RSUD Mimika melakukan tes DNA untuk mengungkap indentitas orangtua bayi.

Sebelumnya diberitakan, bayi yang hingga kini belum diketahui identitas orang tua kandungnya itu pertama kali ditemukan oleh Yahya, petugas jaga malam kebersihan di pangkalan sampah SP2.

Saat itu Yahya sedang memilah sampah untuk mencari dan mengumpulkan sisa makanan yang akan dimanfaatkan sebagai pakan ternaknya. Sampah tersebut baru saja diturunkan dari sebuah mobil pickup yang selama ini mengangkut sampah dari kawasan perumahan BTS Hope, depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Cenderawasih SP2.

Mobil pickup itu tiba sekitar pukul 17.00 WIT. Setelah menurunkan sampah, kendaraan sempat mengalami mati mesin. Yahya bersama rekannya kemudian membantu mendorong mobil tersebut hingga kembali menyala.

Setelah kendaraan meninggalkan lokasi, Yahya seperti biasa melakukan aktivitas rutinnya mencari sisa makanan di antara tumpukan sampah. Saat mengambil sebuah kardus, ia menemukan plastik bening bercampur nasi yang awalnya dikira berisi paha ayam.

Namun setelah diperiksa lebih teliti, ternyata di dalamnya terdapat sesosok bayi lengkap dengan rambut tetapi sudah tidak bergerak lagi.

Kasus tersebut kemudian viral di media sosial (Medsos) grup WhatsApp setelah dibagikan oleh petugas kebersihan.

Menindaklanjuti penemuan itu, Obet selaku Korlap jaga malam langsung menghubungi Wilson selaku Korlap Umum Kebersihan DLH dan melaporkannya kepada aparat kepolisian. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.