Darius Sabon, Plt. Sekretaris Bapenda Mimika foto bersama para kepala kelurahan dan kampung setelah penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2026, Rabu 4 Maret 2026. (Foto – Istimewa).

Bapenda Mimika Serahkan 44.234 SPPT PBB-P2 Tahun 2026 kepada Pemerintah Kampung dan Keluraha

Timika, papuaglobalnews.com – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika (Bapenda) menyerahkan sebanyak 44.234 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2026 kepada pemerintah kampung dan kelurahan. Kegiatan tersebut berlangsung di Lantai 3 Kantor Bapenda Mimika, Rabu 4 Maret 2026.

Penyerahan SPPT PBB-P2 dilakukan secara simbolis oleh Darius Sabon, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Bapenda, mewakili Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah.

Dalam sambutannya, Darius menyampaikan bahwa sebagai bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), PBB-P2, Bapenda memiliki peran strategis dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Mimika. Karena itu, akurasi data serta distribusi SPPT yang tepat waktu kepada wajib pajak menjadi kunci utama dalam pencapaian target pendapatan daerah.

Pada Tahun Pajak 2026, Bapenda Kabupaten Mimika telah menerbitkan dan menyerahkan sebanyak 44.234 lembar SPPT, dengan rincian 7.284 SPPT dari sektor perdesaan dan 36.950 SPPT dari sektor perkotaan.

Adapun total pokok ketetapan PBB-P2 Tahun Pajak 2026 sebesar Rp89.411.564.447, yang terdiri atas sektor perdesaan sebesar Rp1.683.365.826 dan sektor perkotaan sebesar Rp87.728.198.621.

“Angka ketetapan ini merupakan potensi yang harus kita optimalkan, mengingat target PBB-P2 dalam APBD Kabupaten Mimika Tahun 2026 sebesar Rp85.952.413.000,” ujar Darius.