Mantan Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB tersebut berharap adanya kerja sama dan respons positif dari masyarakat untuk segera membayar pajak sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2026, guna menghindari sanksi denda.

“Pembayaran pajak ini pada akhirnya kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, air bersih, serta sektor kesehatan dan pendidikan,” jelasnya.

Pada Tahun Pajak 2026, Bapenda Mimika telah menerbitkan sebanyak 44.234 lembar SPPT, yang terdiri dari 7.284 lembar untuk sektor perdesaan dan 36.950 lembar untuk sektor perkotaan.

Adapun total pokok ketetapan PBB-P2 Tahun 2026 mencapai Rp89.411.564.447, dengan rincian sektor perdesaan sebesar Rp1.683.365.826 dan sektor perkotaan sebesar Rp87.728.198.621. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.