Bapenda Mimika Gencar Distribusi SPPT PBB-P2 2026 di Empat Distrik, Wajib Pajak Diminta Taat Membayar
Timika,papuaglobalnews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika terus menggencarkan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2026 kepada masyarakat di empat distrik.
Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah melalui Sekretaris Bapenda, Henrikus Setitit, menjelaskan setelah Hari Raya Paskah tertanggal 7 April 2026 hingga saat ini, petugas terus turun langsung ke lapangan dengan mendatangi rumah-rumah warga sebagai wajib pajak.
“Distribusi SPPT PBB-P2 dilakukan di empat distrik dalam kota, yakni Distrik Mimika Baru, Wania, Mimika Timur dan Kuala Kencana,” ujarnya.
Henrikus mengimbau kepada wajib pajak yang belum menerima SPPT PBB-P2 agar dapat langsung mengambilnya di Kantor Bapenda pada hari kerja. Sementara untuk pembayaran, masyarakat dapat melakukannya di loket Bank Papua yang tersedia di Kantor Bapenda maupun di kantor cabang atau unit Bank Papua di Kota Timika.
Ia mengakui, dalam pelaksanaan di lapangan masih terdapat kendala. Di antaranya, petugas sering tidak menemukan wajib pajak di rumah karena sedang bekerja. Selain itu, pada rumah kos atau petak, penghuninya sering menolak menerima SPPT karena khawatir ditolak oleh pemiliknya.
Mantan Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB tersebut berharap adanya kerja sama dan respons positif dari masyarakat untuk segera membayar pajak sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2026, guna menghindari sanksi denda.
“Pembayaran pajak ini pada akhirnya kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, air bersih, serta sektor kesehatan dan pendidikan,” jelasnya.
Pada Tahun Pajak 2026, Bapenda Mimika telah menerbitkan sebanyak 44.234 lembar SPPT, yang terdiri dari 7.284 lembar untuk sektor perdesaan dan 36.950 lembar untuk sektor perkotaan.
Adapun total pokok ketetapan PBB-P2 Tahun 2026 mencapai Rp89.411.564.447, dengan rincian sektor perdesaan sebesar Rp1.683.365.826 dan sektor perkotaan sebesar Rp87.728.198.621. **



























